Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”
Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas&rdquo
kota
Baca Juga:
MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran pada lima sektor prioritas pascabencana, yakni perumahan dan permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap pada kegiatan Penajaman Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diselenggarakan pada 26–27 Maret 2026 di Bina Graha, Kantor Bapperida Provsu, Kamis (26/3/2026).
"Proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Provinsi Sumut telah melalui beberapa tahapan perencanaan yang terstruktur," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses tersebut diawali dengan pemutakhiran rencana induk penanggulangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (PRRP) Sumatera. Selanjutnya, dilakukan pendampingan pemutakhiran rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) kabupaten/kota di Sumut. Saat ini, tahapan telah memasuki penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi kewenangan provinsi.
Tujuan sinkronisasi ini, lanjutnya, untuk memastikan kesesuaian usulan dengan dokumen Jitupasna, mengidentifikasi usulan yang belum terakomodasi dalam rencana aksi kementerian/lembaga dan rencana induk, serta mengintegrasikan usulan kegiatan prioritas ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Kita harus memastikan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan melalui pendekatan build back better, sehingga hasil yang dicapai lebih aman, lebih tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut Dikky Anugerah menyampaikan bahwa penentuan kriteria prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi dibagi dalam tiga kategori.
Prioritas pertama (kritis) merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan pemulihan fungsi dasar wilayah. Prioritas kedua (penting) mencakup kegiatan yang mendukung pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, dengan tingkat kerusakan sedang dan dampak cukup luas. Sedangkan prioritas ketiga (pendukung) meliputi kegiatan penguatan, peningkatan kualitas, atau mitigasi bencana yang tidak bersifat mendesak.
"Pelaksanaan desk penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini adalah untuk percepatan rehabilitasi rekonstruksi pascabencana Provinsi Sumut melalui penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terhadap usulan kegiatan yang menjadi kewenangan sesuai dengan dokumen Jitupasna/R3P Provinsi Sumut," ujarnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas&rdquo
kota
Bobby Nasution Tekankan Kekompakan kepada Taruna Akpol dan Akmil
kota
Gubernur Bobby Nasution Hadiri Pembukaan Sinode ke65 HKI di Medan
kota
Pemprov Sumut Sinkronkan dan Perbarui Lima Sektor Prioritas Pascabencana
kota
Piala Gubernur Sumut 2025/2026 Jadi Liga 4 Pertama Gunakan Operator Swasta Layaknya Liga Profesional
kota
Gubernur Bobby Nasution Terima Aspirasi Serikat Pekerja Kehutanan
kota
APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???
kota
Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia
kota
Silaturahmi Strategis! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dan BNNK Tapsel Kompak Lawan Narkotika
kota
Halal bi Halal Penuh Makna! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dan JMSI Tabagsel Kompak Jaga Kondusivitas Kota, Siap Perkuat Si
kota