Soal Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Internet di Bapendasu, Praktisi Dukung Masyarakat Lapor APH
Soal Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Internet di Bapendasu, Praktisi Dukung Masyarakat Lapor APH
kota
Baca Juga:
- DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar
- PT Duta Agung Group Nilai Proses Tender di PT AVI Tak Transparan, Minta Evaluasi Ulang
- Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sumut Sarang Mafia dan Manipulasi Tender, LIPPSU Surati KPK Segera Geledah Kantor PBJ dan BKAD Sumut.
MEDAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora mendukung penuh upaya elemen masyarakat melaporkan ke kejaksaan atas dugaan persekongkolan tender belanja internet di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu).
"Fenomena seperti ini bukan lagi sekadar isu bisnis atau gosip politik, melainkan alarm dini rusaknya tata kelola belanja daerah di lingkungan Pemprov Sumut, terkhusus di Bapendasu," ujar Direktur LBH Humaniora, Dr Redyanto Sidi SH MH menjawab wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dikatakan Redy, UU Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang praktik yang menghambat persaingan sehat, termasuk persekongkolan tender. Dominasi vendor dapat mengarah pada pelanggaran hukum apabila ditemukan pola seperti: satu penyedia memenangkan paket serupa secara berulang dalam waktu lama, desain tender yang 'mengunci' spesifikasi pada vendor tertentu, minimnya pesaing efektif atau adanya persaingan semu, kesamaan dokumen penawaran, harga, atau relasi antarpeserta tender.
"Jika media sudah membukakan fakta ini, lalu dibicarakan publik, dan terlihat dalam data LPSE, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Inspektorat Sumut seharusnya ikut proaktif melakukan penyelidikan awal," ujarnya.
LBH Humaniora menyebut aparat penegak hukum seperti kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menilai potensi kerugian negara dan unsur pidana korupsi, terutama bila ditemukan indikasi pengaturan pemenang tender, mark-up harga akibat kompetisi semu, atau penyalahgunaan kewenangan pejabat pengadaan.
Redy pun menekankan bahwa Gubernur Sumut tidak boleh menunggu proses hukum. Dalam standar tata kelola pemerintahan yang baik, langkah minimal yang seharusnya dilakukan adalah: audit independen terhadap pola PBJ, evaluasi pejabat pengadaan, pembukaan data kontrak dan vendor ke publik, reformasi desain tender agar lebih kompetitif.
"Menutup mata justru memperkuat persepsi bahwa anggaran pemerintah telah menjadi pasar tertutup bagi segelintir pemain," katanya.
Sebagaimana diketahui belanja internet tersebut berupa sewa jaringan VPN IP (Virtual Private Network Internet Protocol) atau jaringan privat sebesar Rp13,7 miliar. Menurut Andi Nasution, Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), kondisi ini berpotensi menambah deretan panjang persoalan hukum yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
"Indikasi persekongkolan terendus, karena perusahaan penyedia (PT. TIS) dinilai tidak qualified melaksanakan pekerjaan, khususnya pada pekerjaan sewa jaringan VPN IP untuk kenderaan bergerak," ujarnya kepada wartawan di Medan, Rabu, 11 Februari 2026.
PT. TIS, lanjutnya, berkontrak dengan Bapenda Sumut untuk dua pekerjaan: masing-masing sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik jaringan SAMSAT sebesar Rp7,9 miliar (media Fiber Optic) serta sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kenderaan bergerak sebesar Rp5,7 miliar (MVSAT).
"Aneh, Bapenda Sumut terkesan memaksakan berbelanja kepada PT. TIS meskipun perusahaan tersebut terkesan tidak layak melaksanakan pekerjaan itu. Hal inilah yang memunculkan indikasi persekongkolan disertai suap," kata Andi Nasution.
Kedua pekerjaan ini, imbuhnya, berdasarkan laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP diperuntukkan kepada perusahaan non-UMKK (Usaha Menengah Kecil dan Koperasi). Namun fakta yang tercantum pada laman e-Katalog LKPP perusahaan ini justru termasuk kategori UMKK.
"Ini bukan persoalan memberikan peluang kepada UMKK, tetapi pekerjaan seperti ini merupakan pekerjaan yang memiliki keahlian dan perangkat khusus. Terlebih, pekerjaan ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara," ungkapnya.
Kejanggalan lain, ujar Andi Nasution, terkait pekerjaan sewa jaringan VPN IP kenderaan bergerak. Dalam konteks Mobile VSAT, seharusnya perusahaan yang melaksanakan pekerjaan adalah perusahaan yang memikiki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 61300.
"PT. TIS tidak memiliki KBLI 61300. Selain itu, perusahaan tersebut merupakan subnet Fiber Star dan Lintas Arta. Fiber Star dan Lintas Arta sesungguhnya menggunakan satelit milik Star Link, sehingga kontrak PT. TIS dengan Bapendasu sangat meragukan," katanya seraya meminta agar Gubernur Bobby Nasution segera membatalkan pengadaan tersebut. ***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Soal Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Internet di Bapendasu, Praktisi Dukung Masyarakat Lapor APH
kota
Gelar Forum Silaturahim, Bank BSI Medan Siapkan BSI Agen dan Branding Koperasi Merah Putih di Sumut
kota
Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Negara Capai Rp4,1 Triliun
kota
Penyalahgunaan Kewenangan, Kejari Deli Serdang Didesak Periksa Dugaan Kerugian Negara di Desa Patumbak II
kota
Polresta Deli Serdang dan Jajaran Gelar Patroli Menyapa Subuh Selama Ramadhan 1447 H
kota
Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Ketua PKK menghadiri acara punggahan di Dishub
kota
KPw BI dan TPID Kota Pematangsiantar menggelar Focus Group Discussion Tracking Inflasi Menjelang Hari Besar Keagamaan Hari Raya IdulFitri 14
kota
MEDAN Ratusan jamaah memadati Masjid Agung Medan, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu malam (18/2/2026), untuk melaksanakan Salat Tarawih da
Kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN dan program PLN Peduli
kota
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di W
News