Kamis, 19 Februari 2026

Penyalahgunaan Kewenangan, Kejari Deli Serdang Didesak Periksa Dugaan Kerugian Negara di Desa Patumbak II

Administrator - Kamis, 19 Februari 2026 14:04 WIB
Penyalahgunaan Kewenangan, Kejari Deli Serdang Didesak Periksa Dugaan Kerugian Negara di Desa Patumbak II
Istimewa

Medan – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Bendahara Desa (Bendes) Patumbak II berinisial MR diduga merangkap sebagai pelaksana proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Tindakan MR yang masih aktif menjabat sebagai Bendahara Desa namun tercatat sebagai pelaksana kegiatan proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Deli Serdang, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan tersebut, perangkat desa dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi jika bertujuan untuk keuntungan pribadi.
Nama Bendahara Desa Tertera di Plank Proyek
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada plank proyek terlihat pekerjaan bertajuk:
"Pembangunan pendukung kawasan objek wisata dan permukiman – jasa pertukangan pembangunan jalan dan drainase lingkungan DHI/penataan jalan lingkungan di perumahan menuju TPU Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak."
Proyek tersebut memiliki nomor kontrak:
600.2/047-U/PBK/SEK/P.2.01.01.0040/DPKPP/DS/2025
Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp55.787.037, yang bersumber dari P.APBD Tahun 2025.
Ironisnya, dalam plank proyek dengan masa pelaksanaan Oktober hingga November 2025 itu, secara jelas tertera nama Muhammad Rojali alias MR sebagai pelaksana kegiatan.
FABEM Sumut Desak Kejari Bertindak
Ketua DPW FABEM (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara, Rinno Hadinata, dalam keterangannya kepada pers di Medan, Kamis (19/02/2026), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang segera turun tangan.
"Kejari Deli Serdang harus menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. Bendahara desa tidak boleh merangkap sebagai pelaksana proyek karena itu jelas menabrak aturan pemerintahan desa," tegas Rinno.
Ia menilai, jika benar MR masih aktif sebagai Bendahara Desa Patumbak II, maka hal tersebut merupakan bentuk konflik kepentingan yang dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
Diduga Ada Proyek Lain Bernilai Lebih Besar
Tidak hanya satu proyek, Rinno juga mengungkap adanya plank proyek lain atas nama sebuah CV dengan nilai anggaran mencapai seratusan juta rupiah yang diduga pelaksana pekerjaannya juga masih orang yang sama, yakni MR.
"Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai anggaran pembangunan desa maupun daerah dijadikan ladang kepentingan pribadi oleh oknum perangkat desa," pungkasnya.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah di daerah. Publik mendesak aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi kerugian negara serta menjaga integritas pemerintahan desa.red

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Negara Capai Rp4,1 Triliun
Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, AKBP Wira Prayatna Terus Lakukan Pengembangan Projek Taman Dek Kantin
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi Kepada MRPTNI Dalam Forum SNPMB 2026
Danantara Groundbreaking Enam Proyek Hilirisasi Senilai US$7 Miliar, Untuk 6.000 Lapangan Kerja Tercipta
Bantuan YBM PLN Menguatkan Warga Desa Batu Hula Pascabencana
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang
komentar
beritaTerbaru