Sabtu, 14 Februari 2026

Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel

Administrator - Sabtu, 14 Februari 2026 05:51 WIB
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Istimewa

MEDAN – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan kembali terjadi secara terang-terangan. Sebuah bangunan yang diperuntukkan sebagai cafe berdiri kokoh di Jalan Bambu, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemko Medan.
Bangunan tersebut kini menuai sorotan publik karena berdiri nyata tanpa izin resmi, seolah-olah aturan di Kota Medan bisa dipermainkan oleh pihak tertentu.
Camat Medan Timur, Alfie Pane, mengakui pihaknya sudah mengambil langkah dengan melayangkan surat himbauan kepada pemilik bangunan agar segera melengkapi administrasi perizinan.
"Kita sudah koordinasi dengan Lurah dan Kepling setempat, sebab ada dugaan bangunan tersebut tidak memiliki izin. Surat sudah kita layangkan, pemilik diminta hadir ke Kantor Camat Medan Timur, tapi masih saja membandel," tegas Alfie Pane.
Namun hingga kini, pemilik cafe terkesan tidak menggubris peringatan pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: sekuat apa backing yang membuat bangunan tanpa izin bisa tetap berdiri bebas?
Warga Merasa Dilecehkan, Tidak Ada Koordinasi dengan Lingkungan
Tak hanya soal izin, pemilik bangunan juga diduga melecehkan warga sekitar karena memulai pembangunan tanpa koordinasi dengan jiran tetangga.
Padahal Pemko Medan telah menginstruksikan seluruh OPD dan kecamatan untuk berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko maupun gedung yang dibangun tanpa izin PBG.
Barapaksi: Ada Mafia Perizinan dan Oknum Satpol PP Lemah
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai kasus bangunan ilegal semacam ini selalu berulang karena lemahnya pengawasan instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Medan sebagai penegak Perda.
"Berdirinya bangunan tanpa izin ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya permainan oknum. Ada calo yang malang melintang di OPD terkait, bekerja sama dengan oknum pegawai untuk membackup dan mengakali aturan demi keuntungan pribadi maupun korporasi," ujar Otti lantang.
Menurutnya, bangunan tanpa izin adalah bentuk nyata pembangkangan hukum sekaligus ancaman serius bagi PAD Kota Medan.
Desak Satpol PP Bongkar: Jangan Cuma Tajam ke Bawah
Otti mendesak Satpol PP Kota Medan segera bertindak tegas dengan membongkar bangunan tersebut.
"Satpol PP harus segera membongkar bangunan ini. Kalau dibiarkan, kebocoran PAD akan terus terjadi dan tidak ada efek jera. Jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.
Kasus ini kembali membuka luka lama tata kelola perizinan di Kota Medan. Publik kini menanti, apakah Pemko Medan benar-benar serius menertibkan bangunan ilegal, atau justru membiarkan praktik semacam ini menjadi ladang bancakan oknum.
(-)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Diduga Tanpa Izin PBG, Bangunan Mewah di Cinta Karya Medan Polonia Terus Dibangun, Pemko Medan Dipertanyakan
Bangunan Mewah di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia Diduga Tidak Miliki Izin PBG dan Rugikan PAD
Diduga Rugikan PAD, Bangunan Tanpa Izin PBG di Psr 1 Tengah Tanah Enam Ratus Disulap Menjadi Gerai Supermarket
komentar
beritaTerbaru