Sabtu, 14 Februari 2026

Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Proyek Jalan Batu Tambun–PT HEXSA Rp21,3 Miliar, APH Diminta Periksa PT Septa Ayu

Administrator - Rabu, 11 Februari 2026 14:14 WIB
Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Proyek Jalan Batu Tambun–PT HEXSA Rp21,3 Miliar, APH Diminta Periksa PT Septa Ayu
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Proyek preservasi jalan Batu Tambun menuju PT HEXSA di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga kontrol sosial.

Proyek bernilai fantastis lebih dari Rp21,3 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dan dikerjakan oleh PT Ayu Septa Perdana, kini diduga kuat bermasalah sejak tahap awal pengerjaan.

Pasalnya, proyek tersebut disebut-sebut menggunakan material timbunan atau galian C yang diambil dari alur sungai setempat, tanpa mengantongi izin resmi.

Sehingga material galian dari sungai yang dilakukan oleh rekanan jelas-jelas untuk memperkaya diri karena tidak sesuai dengan RAB yang diisyaratkan.

LSM Barapaksi: Negara Dirugikan, Lingkungan Terancam

Ketua LSM Barapaksi, Otty S. Batubara, menyampaikan bahwa indikasi penggunaan material dari sungai tanpa izin bukan persoalan kecil, melainkan bentuk pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.

"Ini proyek APBN bernilai puluhan miliar. Kalau materialnya diambil dari sungai tanpa izin, itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana lingkungan dan pertambangan," tegas Otty.

Menurutnya, pengambilan material dari sungai secara sembarangan dapat memicu abrasi, kerusakan ekosistem, pendangkalan, hingga ancaman banjir bagi warga sekitar.

Diduga Ada Pembiaran Aparat dan Pengawas Proyek

Lebih jauh, Barapaksi mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak terkait, baik konsultan pengawas maupun instansi pemerintah yang seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai aturan.

"Pertanyaannya, apakah pengawas proyek tutup mata? Atau ada pembiaran sistematis? Proyek ini dibiayai uang rakyat, bukan uang perusahaan," tambahnya.

LSM Barapaksi menilai penggunaan material ilegal merupakan indikasi kuat adanya upaya menekan biaya produksi demi keuntungan kontraktor, dengan mengorbankan kualitas dan aturan hukum.

Mendesak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Atas dugaan tersebut, Barapaksi mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Padang Lawas Utara, Polda Sumut, hingga Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

"Kalau benar ini galian C ilegal, maka harus dihentikan dan diproses. Jangan tunggu rakyat bertindak sendiri," ujar Otty.

Transparansi Proyek APBN Dipertaruhkan

Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur bernilai besar yang kerap diselimuti dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan material ilegal hingga lemahnya pengawasan lapangan.

Masyarakat kini menanti sikap tegas pemerintah dan aparat hukum, karena proyek preservasi jalan tersebut bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan menyangkut integritas pengelolaan uang negara.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penambangan Pasir Ilegal di Bantaran Sungai Serdang Rusak Lingkungan, Polres Deliserdang dan Polda Sumut Diminta Turun Tangan
MTMD Bintang Bayu Salurkan Wakaf Al-Qur’an dan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin
Gelar Perkara Kayu Ilegal Menguat, PT Agincourt Resources Terjepit Dugaan Sengketa Lahan Adat 1.858 Hektare Menjadi Sorotan PMH
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Satgas PKH–Bareskrim Polri Diuji di Kasus Banjir Bandang Batang Toru: Usut Tuntas, Jangan Cari "Kambing Hitam"
komentar
beritaTerbaru