Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
Baca Juga:
- Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
- Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
- Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Medan — Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Selam 4 dan Selam 5, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, semakin menuai sorotan keras dari masyarakat.
Pemerhati pembangunan Kota Medan, Syamsul, SH, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat tiga unit bangunan tanpa PBG di Selam 4 dan satu unit di Selam 5 dan kemungkinan masih banyak lagi bangunan tanpa PBG di Kelurahan TS Mandala I Medan Namun persoalan ini dinilai hanya bagian kecil dari dugaan pelanggaran yang lebih luas di wilayah Kelurahan Mandala I.
Syamsul yang juga tokoh masyarakat itu mendesak Pemerintah Kota Medan segera memeriksa kinerja Lurah Tegal Sari Mandala I yang diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan-bangunan bermasalah tersebut, kita minta periksa Lurah Mandala I. Ada indikasi pembiaran bangunan tanpa PBG. Wali Kota harus evaluasi lurah, dan bila terbukti, copot," tegas Syamsul kepada wartawan, Jumat (6/2).
Syamsul menilai, lemahnya pengawasan kelurahan menjadi salah satu faktor utama menjamurnya bangunan tanpa izin resmi. Ia juga menyebut, persoalan ini tidak hanya terjadi di Selam 4 dan Selam 5 saja.
"Jangan di Selam 4 dan 5 aja. Kemungkinan masih banyak lagi bangunan di Kelurahan Mandala I yang diduga bermasalah tanpa ada surat teguran dari kelurahan," ujarnya.
Menurutnya, jika bangunan tanpa PBG terus dibiarkan berdiri tanpa tindakan, maka hal tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Kota Medan.
"Kalau dibiarkan seperti ini, Wali Kota harus copot Lurah Mandala I. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau permainan oknum," katanya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Perkim dan Pemko Medan untuk melakukan inspeksi menyeluruh serta penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tegal Sari Mandala I maupun Dinas Perkim Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut.red
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota
Semangati Atlet! Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh dan Ketua Umum Shokaido Sumut Turun Langsung di Pembukaan Kejurda Shokaido
kota
Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar Bangkitkan Semangat Kekeluargaan
kota
Hingga H6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
kota
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota