Selasa, 31 Maret 2026

Gawat! Dua Pria Diamankan dalam Kasus Narkotika di Tapsel, Satu Berstatus Anggota Polri

Administrator - Jumat, 06 Februari 2026 09:41 WIB
Gawat! Dua Pria Diamankan dalam Kasus Narkotika di Tapsel, Satu Berstatus Anggota Polri
Istimewa

Tapsel | Sumut24.co

Baca Juga:

Dugaan peredaran narkotika kembali bikin geger warga Kabupaten Tapanuli Selatan. Dua pria diamankan masyarakat setelah digerebek di sebuah rumah di Lingkungan II, Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Selasa malam, 3 Februari 2026.

Penggerebekan ini berujung pada penanganan serius oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/II/2026/Satresnarkoba/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial KBD (40), seorang wiraswasta warga setempat, serta ANM (39) yang diketahui merupakan anggota Polri dan berdomisili di Kota Padangsidimpuan.

Peristiwa bermula saat tokoh masyarakat, kepala lingkungan, dan alim ulama mendatangi rumah KBD untuk menegur agar tidak lagi menggunakan maupun memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Teguran tersebut justru memicu kerumunan warga yang semakin ramai setelah muncul dugaan kuat adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu.

Situasi sempat memanas. Saat kondisi mulai tidak kondusif, KBD diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan berpura-pura menuju dapur, lalu membuang bungkusan sabu ke dalam sumur kamar mandi. Aksi tersebut diketahui langsung oleh salah seorang warga bernama Sadar Simanjuntak, yang berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu.

Tak lama berselang, personel Polsek Batang Toru tiba di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu di dalam sumur kamar mandi. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus sabu lainnya di dalam tas hitam milik ANM yang disaksikan oleh warga.

Dalam pemeriksaan awal, KBD mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial TUING (lidik) di Kabupaten Asahan sebanyak lima paket dengan harga Rp1,5 juta.

KBD juga mengakui sempat memberikan satu paket sabu kepada ANM sebagai "oleh-oleh" saat bersilaturahmi. Pengakuan itu dibenarkan oleh ANM di hadapan penyidik.

Seluruh tersangka beserta barang bukti berupa plastik klip berisi sabu, alat hisap, dan tas hitam langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KBD dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, ANM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat narkotika, termasuk jika pelakunya merupakan anggota kepolisian.

"Kami tegaskan, Polres Tapanuli Selatan berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk keseriusan kami menjaga kepercayaan masyarakat," tegas AKBP Yon Edi Winara.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang berperan aktif dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemenko PM : Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
Kasat Narkoba Labusel: Humanis Dalam Kebersamaan Ramadhan Itu Indah
Polres Sergai Ungkap Kasus Penculikan Anak dan Pembunuhan di Pulau Gambar, Dua Tersangka Ditangkap
Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Thailand, 29 Kg Sabu dan Satu Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polres Labusel Berhasil Amankan 41,569 Kg Ganja
komentar
beritaTerbaru