Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Untuk menghindari penindakan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan, upaya para pemilik/pengusaha property maupun sejenisnya begitu sangat licik. Mereka nekat melakukan segala macam upaya mengelabuinya meski jelas jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan melalui retribusi izin Permohonan
Bangunan Gedung (PBG).
Seperti halnya yang terpantau oleh wartawan dengan bangunan Swalayan RBM di Psr 2 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan kuat dugaan tidak mengantongi Izin PBG dengan dalil renovasi bangunan.
"Sangat kita sayangkan sikap yang dilakukan pemilik swalayan RBM tersebut, mereka (management) swalayan RBM jelas mengangkangi Perda Kota Medan dan melanggar Izin PBG dengan dalil renovasi bangunan," ucap, Firdaus Tanjung Direktur Eksrkutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM - LARaS) kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Lanjut Firdaus, dirinya meminta kepada pihak instansi pemerintahan dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan agar melakukan pengawasan serta himbauan terhadap pemilik untuk mengurus izin PBG. Sehingga retribusi izin PBG dapat membantu peningkatan PAD Kota Medan, ujar Firdaus.
Sementara, Lurah Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan yang dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan banunan diduga tidak memiliki Izin PBG dan merugikan PAD, Lurah Rengas Pulau terkesan alergi terhadap wartawan.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News