PALUTA — Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) kembali membuka borok tata kelola pemerintahan desa. Seorang camat aktif, Ahmad Sukri Siregar, bersama Sekcam Halongonan Timur Heri Mangaraja dan satu pejabat desa lainnya, resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa APBDes.
Penahanan dilakukan Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiganya langsung digelandang dan dititipkan di Rutan Kelas III Gunungtua, menandai babak baru skandal korupsi yang menyeret pucuk pimpinan kecamatan.
Selain camat dan sekcam, satu tersangka lain yakni D.A.F.H, yang diketahui menjabat Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III, ikut ditahan. Mereka diduga bersekongkol menggerogoti anggaran APBDes Ke-14 Desa di Kecamatan Halongonan Timur pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, perbuatan ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp570.400.000. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan rusaknya pengawasan dan maraknya praktik bancakan anggaran desa.
Penetapan tersangka dilakukan melalui tiga surat resmi Kejari Paluta yang diterbitkan pada 28 Januari 2026, masing-masing atas nama:
A.S.S (
Camat Halongonan Timur),
H.M.H (Sekcam),
D.A.F.H (Pejabat Desa).
Para tersangka dijerat pasal-pasal kelas berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2 ayat (1) hingga Pasal 3, termasuk ketentuan pidana dalam KUHP baru Tahun 2023. Ancaman hukumannya bukan main-main: pidana penjara panjang dan perampasan aset hasil korupsi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.
Camat, yang seharusnya menjadi garda terdepan pembinaan dan pengawasan desa, justru diduga berubah menjadi bagian dari mata rantai kejahatan anggaran.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait detail penahanan maupun konstruksi perkara. Sikap bungkam ini memicu tanda tanya publik, mengingat kasus ini menyangkut pejabat aktif dan dana publik.
Penahanan camat aktif ini sekaligus mempertegas satu fakta pahit: korupsi APBDes bukan lagi kejahatan sporadis, melainkan sistemik, bahkan melibatkan struktur pemerintahan di level kecamatan. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum akan berhenti pada tiga nama, atau justru membuka aktor lain yang selama ini bersembunyi di balik meja kekuasaan.red
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News