Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi sistematis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai
pajak yang menjadikan kewenangan pemeriksaan
pajak sebagai alat pemerasan dan transaksi haram.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban
pajak PT Wanatiara Persada (WP) tahun
pajak 2023. Dalam proses audit pada 2025, petugas
pajak menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar. Temuan tersebut seharusnya disetorkan ke negara.
Namun, kewajiban
pajak itu justru dijadikan komoditas tawar-menawar. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga berperan aktif membuka ruang negosiasi ilegal dengan menawarkan "jalan damai" kepada pihak perusahaan.
Modusnya, nilai
pajak ditekan secara tidak sah dari Rp 75 miliar menjadi Rp 23 miliar dengan skema pembayaran "all in". Dari angka tersebut, hanya Rp 15 miliar yang dicatat sebagai pembayaran
pajak, sementara Rp 8 miliar diduga kuat diminta sebagai uang suap atau fee untuk para oknum
pajak.
Praktik ini diduga tidak berdiri sendiri. Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), diduga mengetahui dan menyetujui skema pengurangan
pajak tersebut. KPK menilai peran pimpinan kantor
pajak menjadi kunci dalam melanggengkan praktik korupsi ini.
Uang suap diduga diberikan agar proses sanggahan
pajak direkayasa dan hasil pemeriksaan dimanipulasi, sehingga kewajiban
pajak yang semestinya dibayarkan ke kas negara dapat dipangkas secara ilegal.
Selain dua pejabat
pajak tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak pemberi dan perantara suap. Penyidik tengah menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya praktik serupa pada wajib
pajak lain.
KPK menegaskan kasus ini menunjukkan masih maraknya korupsi di sektor per
pajakan, di mana jabatan dan kewenangan dijadikan alat untuk memperkaya diri dan merampok penerimaan negara.
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News