Sabtu, 17 Januari 2026

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Administrator - Minggu, 11 Januari 2026 17:59 WIB
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan
Istimewa
Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.CO
Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat kembali dibuktikan. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran ilegal zat Keytamine di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi kejadian.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAM alias Ali (43) dan MAN alias Akbar (23). Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor terpisah yang sesuai dengan ciri-ciri hasil pemantauan petugas.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina warna hijau merek 888 yang diduga kuat mengandung zat Keytamine dengan total berat sekitar 2.500 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh Akbar. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu buah karung goni.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Akbar mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan oleh AA untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembeli. Sementara itu, AA mengaku memperoleh Keytamine tersebut dari seorang pria berinisial NAIM, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa nilai transaksi Keytamine tersebut mencapai Rp.425 juta, dengan imbalan yang dijanjikan kepada kurir sebesar Rp10 juta. Sedangkan AA disebut akan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta apabila barang tersebut berhasil terjual seluruhnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan dan zat berbahaya.

"Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Kombes Pol. Andy Arisandi, Minggu (11/01/26)

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumut juga memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya lainnya di wilayah Sumatera Utara.(W05)

Foto:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketika Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan, Pelaku Siram Tubuh Dan Wajah Petugas Dengan Bensin Lalu Kabur
Pemkab Asahan Siapkan Lahan, MAN Insan Cendekia Segera Hadir sebagai Madrasah Unggulan Nasional
Pemkab Asahan Mengikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumut
Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan melalui Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma 2026–2030
Bunda PAUD Juga Ketua TP Posyandu Asahan Kunker ke PAUD dan Posyandu
Satlantas Polres Asahan Tangani Perdamaian Lima Korban Lakalantas Secara Beruntun Dibeberapa Titik di Kisaran
komentar
beritaTerbaru