Jumat, 09 Januari 2026

Federasi Sebagai Alternatif: Jalan Keluar Dari Kemunduran Demokrasi Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD

Administrator - Rabu, 07 Januari 2026 23:48 WIB
Federasi Sebagai Alternatif: Jalan Keluar Dari Kemunduran Demokrasi Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD
Istimewa
Oleh : Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH.

Baca Juga:

H Syahrir Nasution

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus dibaca sebagai sinyal regresi politik yang mengancam koreksi historis terhadap sentralisme Orde Baru, sebuah rezim yang menempatkan kepala daerah sekadar sebagai kepanjangan tangan pusat sehingga aspirasi rakyat lokal terpinggirkan dan pembangunan berjalan timpang; reformasi 1998 hadir sebagai koreksi total atas pola kekuasaan tersebut dengan mengembalikan legitimasi pemimpin daerah kepada rakyat, maka setiap upaya menarik kembali kedaulatan itu ke ruang transaksional DPRD bukan hanya mengingkari semangat reformasi, tetapi juga berisiko menghidupkan kembali logika kekuasaan lama yang menundukkan daerah di bawah kepentingan elite pusat, alih-alih memperkuat demokrasi dan keadilan dalam relasi pusat–daerah.

Sejarah mencatat, sentralisme Orde Baru melahirkan ketimpangan struktural. Daerah menjadi sekadar perpanjangan tangan pusat: kaya sumber daya, miskin kesejahteraan. Reformasi 1998 membuka jalan koreksi melalui desentralisasi dan pilkada langsung. Namun, ketika hari ini muncul kembali gagasan pilkada tidak langsung, publik berhak bertanya: apakah kita sedang mundur ke logika lama dengan wajah baru?

Menariknya, jauh sebelum reformasi menemukan bentuknya yang mapan, gagasan alternatif telah dirumuskan secara serius oleh anak-anak muda Badko HMI Sumatera Utara pada 1999 melalui seminar negara federasi yang mendapat dukungan luas dari intelektual dan tokoh-tokoh lokal Sumatera, bukan karena dorongan ideologis sempit, melainkan karena kesadaran politik bahwa negara kesatuan yang terlalu sentralistik telah gagal menjadikan daerah sebagai subjek kesejahteraan; federalisme dipandang sebagai kerangka rasional untuk menguatkan kepentingan politik lokal, memperpendek jarak pengambilan keputusan, dan memastikan sumber daya daerah kembali bekerja bagi rakyatnya, sekaligus menjadi kritik tajam terhadap struktur kekuasaan nasional yang selama ini lebih sibuk menjaga stabilitas pusat ketimbang keadilan pembangunan di daerah.

Pada masa itu, negara kesatuan dijalankan dengan otonomi daerah yang setengah hati: kepala daerah dipilih melalui DPRD dengan restu kuat pemerintah pusat, diiringi praktik politik dagang sapi antarfraksi yang menjadikan jabatan publik sebagai komoditas kekuasaan, sementara orientasi pemerintahan tetap vertikal ke pusat; dalam kerangka teori politik, relasi semacam ini melahirkan elite accountability alih-alih popular accountability, di mana loyalitas kepala daerah tertuju pada partai dan pusat kekuasaan, bukan pada warga daerah, sehingga kebijakan publik kehilangan basis representasi dan rakyat hanya menjadi penanggung akibat tanpa memiliki kendali nyata atas arah pemerintahan.

Secara teori hukum tata negara, demokrasi lokal menuntut dua hal: legitimasi dan akuntabilitas. Pilkada langsung memenuhi keduanya dengan mempertemukan rakyat dan pemimpin secara langsung. Pilkada melalui DPRD, sebaliknya, memindahkan kedaulatan rakyat ke ruang tertutup parlemen, membuka ruang kompromi elite, dan memperlemah kontrol publik.

Argumen efisiensi biaya dan stabilitas politik yang kerap diajukan untuk membenarkan pilkada tidak langsung sesungguhnya bersifat teknokratis dan dangkal. Demokrasi memang mahal, tetapi biaya ketidakdemokratisan jauh lebih mahal: korupsi kebijakan, alienasi rakyat, dan delegitimasi pemerintahan daerah.

Di titik inilah wacana federasi kembali menemukan relevansinya, bukan sebagai ancaman disintegrasi, melainkan sebagai koreksi struktural terhadap relasi kekuasaan yang timpang, karena dalam negara federasi daerah ditempatkan sebagai subjek konstitusional dengan kewenangan asli, bukan sekadar delegasi administratif dari pusat; dalam desain demikian, gubernur negara bagian, wali kota, hingga pemerintah distrik Republik Indonesia dipilih langsung oleh rakyat dengan pembatasan ketat biaya kampanye dan penguatan pengawasan elektoral, sehingga legitimasi politik bertumpu pada kedaulatan warga, bukan pada restu elite, dan relasi pusat–daerah bergerak dari pola hierarkis yang menundukkan menjadi relasi horizontal yang saling mengikat dalam kerangka konstitusi.

Dalam sistem federal, demokrasi lokal bukan hadiah dari pusat, melainkan hak konstitusional daerah. Pemilihan pemimpin daerah menjadi keniscayaan, bukan pilihan politis yang bisa ditarik-ulur oleh mayoritas di parlemen nasional. Ini memberi jaminan institusional agar kedaulatan rakyat daerah tidak mudah direduksi.

Kekhawatiran bahwa federasi identik dengan separatisme sering kali lahir dari trauma sejarah, bukan analisis konstitusional. Banyak negara multietnis dan luas wilayah justru stabil dalam sistem federal karena konflik pusat–daerah dikelola secara institusional, bukan ditekan secara politik.

Indonesia sendiri memiliki embrio federalisme dalam praktik: otonomi khusus, dana bagi hasil, dan diferensiasi kewenangan. Namun, tanpa desain federal yang konsisten, kebijakan ini berjalan tambal sulam dan rentan ditarik kembali ketika pusat merasa terancam, seperti terlihat dalam wacana penyeragaman kembali demokrasi lokal.

Dari perspektif politik hukum, mengembalikan pilkada ke DPRD adalah sinyal regresi demokrasi. Ia menunjukkan ketidakpercayaan negara pada rakyat, sekaligus keengganan elite berbagi kekuasaan secara substantif dengan daerah. Ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi utama.

Gagasan federasi—sebagaimana dirumuskan dan didiskusikan kaum muda terpelajar dalam Kepengurusan Badko HMI Sumatera Utara periode 1997–1999—bukanlah tuntutan instan untuk mengubah bentuk negara, melainkan ekspresi keberanian intelektual generasi pelopor perubahan yang memilih berpikir kritis dan objektif pada akar persoalan kekuasaan; mereka mengajukan ajakan mendasar untuk menata ulang relasi pusat–daerah agar keadilan sosial tidak berhenti sebagai jargon konstitusi atau sekadar bunyi-bunyian Pancasila sebagai Philosophische Grondslag, melainkan hadir sebagai praktik nyata dalam kehidupan bernegara, sebuah sikap politik yang menegaskan bahwa masa depan bangsa kerap ditentukan oleh keberanian kaum muda menantang kemapanan dengan gagasan, bukan dengan slogan.

Pada akhirnya, apabila demokrasi lokal terus dipersempit melalui pilkada tidak langsung, maka federasi patut dipertimbangkan sebagai jalan keluar konseptual yang dapat ditempuh melalui gagasan referendum rakyat di Indonesia, bukan karena negara kesatuan gagal secara total, melainkan karena tanpa koreksi struktural yang mendasar, negara kesatuan yang sentralistik akan terus mereproduksi ketimpangan, menumpuk ketidakpuasan politik, dan menggerogoti legitimasi kekuasaan; di titik itulah federasi hadir bukan sebagai pilihan ekstrem, melainkan sebagai ikhtiar rasional untuk menyelamatkan demokrasi, menguatkan kesejahteraan daerah, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


* Penulis Merupakan Praktisi Hukum, Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008, Dan Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Periode 1997-1999.

- H Syahrir Nasution
Manging Director PECI - Indonesia

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Membungkam Kritik di Kampus: Menutup Laboratorium Demokrasi Bangsa
Bupati Asahan dan Forkopimda Komitmen Jaga Ruang Demokrasi
Renungan hari Kemerdekaan ke 80, tahun 2025,  *Perlunya Reorientasi Pembangunan Ekonomi
PMA Tunaikan Nazar, Santuni Puluhan Anak Yatim sebagai Wujud Syukur Kemenangan Pilkada Padang Lawas
Mewujudkan Demokratisasi Hubungan Sipil-Militer Indonesia melalui Wajib Militer: Sebuah Sintesis Hukum, Budaya, dan Pembelajaran
Lapas Padangsidimpuan Terima Piagam Penghargaan dari KPU Kota Padangsidimpuan,Mathrios Zulhidayat Hutasoit Ucapkan Terimakasih
komentar
beritaTerbaru