Rabu, 02 September 2026

Polrestabes Medan Pastikan Laporan Dugaan Penganiayaan Ditangani Sesuai Prosedur

Administrator - Selasa, 06 Januari 2026 16:01 WIB
Polrestabes Medan Pastikan Laporan Dugaan Penganiayaan Ditangani Sesuai Prosedur
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Polrestabes Medan menegaskan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, berdasarkan laporan Edi Syahputra pada 6 Juli 2025, saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Unit Pidum Sat Reskrim sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah, Senin (05/01/26), menyampaikan penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan para terlapor, serta pelaksanaan gelar perkara, dengan berkoordinasi bersama Polsek Medan Kota karena perkara tersebut merupakan saling lapor.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara pidana membutuhkan tahapan dan kecukupan alat bukti.

"Tidak benar apabila dikaitkan dengan adanya pungutan biaya. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa dipungut biaya. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum para pihak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(W05)

FOTO:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antonius Tumanggor: Wali kota Medan Bukan Superman atau Aladin di Negeri Dongeng, Mari Dukung dan Beri Masukan Positip
Pimpinan DPRD Medan Berganti, Rico Waas Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif
Rico Waas Tekankan Edukasi dan Pemeriksaan untuk Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Jantung
Wali Kota Medan Ajak Peserta JWB Jelajahi Kuliner dan Mampir ke Gallery Mustika Deli
Rico Waas Ingin Pembiayaan PNM Jadi Mesin Penggerak Usaha, Bukan Sekadar Kucuran Modal
Gudang Tambang Dibobol, URC Polres Madina Bergerak Cepat dan Amankan 11 Barang Bukti
komentar
beritaTerbaru