Kamis, 26 Februari 2026

Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka

Administrator - Kamis, 01 Januari 2026 14:17 WIB
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
Istimewa

Madina | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang November hingga Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 20 orang tersangka.

Capaian tersebut disampaikan langsung dalam press release resmi yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Madina, Senin (29/12/2025) sore. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba serta Pelaksana Harian Kasi Humas.

Dalam pemaparannya, Kapolres Madina menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika, mulai dari penjual, pengedar, hingga kurir. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Madina.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Madina tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda," tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan jumlah signifikan, yakni sabu seberat 121,23 gram dan ganja seberat 8.515,98 gram. Selain itu, sejumlah barang pendukung turut diamankan sebagai alat kejahatan.

Barang bukti lain yang disita antara lain, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, 5 unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, 3 timbangan digital, 3 alat hisap sabu (bong), Uang tunai sebesar Rp1.216.000, yang mana seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Madina juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Peran masyarakat sangat penting agar Mandailing Natal benar-benar bersih dari narkotika," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Januari - Februari 2026: Polda Sumut Ungkap 923 Kasus, 1.118 Tersangka, Sita 179,95 Kg Sabu, 155 Kg Ganja, 59.168 Butir Ekstasi,
Gagal Kabur Lewat Atap, Pengedar Sabu 1,18 Gram Ditangkap di Kisaran Timur
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan 80 kg Sabu & 50.000 Butir Ekstasi di Sita Polrestabes Medan.
Seratus Hari Pemberantasan Narkoba, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka
komentar
beritaTerbaru