Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
Baca Juga:
- Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
- Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 2025-2026,AKBP Dodik Yulianto : Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
- Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
Polres Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Polres Padangsidimpuan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka pada Senin (10/11/2025) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Mahyuddin Harahap (51), seorang wiraswasta yang berdomisili di alamat yang sama.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka.
"Berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat tim opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup signifikan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah tersangka, ditemukan satu buah boneka warna kuning yang disimpan di atas tempat tidur. Di dalam boneka tersebut, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 17,99 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan diduga berada di wilayah Desa Sijukkit, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Narkoba adalah musuh bersama, dan Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
JANTHO Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan
News
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
kota
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
kota
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota
Dinilai Transparan dan Akuntabel, KPU Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Informatif
kota
Bertanding untuk Bersanding, PWI Madina Cari Pemimpin Baru, Ketua PWI Sumut Menang Harus Merangkul
kota
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News