Rabu, 11 Februari 2026

Pengungkapan Narkotika di Terbul Bar & Lounge, Kapolrestabes Medan Sarankan Penutupan Tempat Hiburan

Administrator - Sabtu, 20 Desember 2025 12:28 WIB
Pengungkapan Narkotika di Terbul Bar & Lounge, Kapolrestabes Medan Sarankan Penutupan Tempat Hiburan
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, secara resmi menyampaikan surat kepada Bupati Deli Serdang terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di tempat hiburan malam Terbul Bar & Lounge, Jum'at (19/12/2025).

Baca Juga:

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Terbul Bar & Lounge yang berlokasi di Jalan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tempat hiburan malam itu juga menjadi objek banyak pengaduan warga, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media online dan media sosial, karena diduga kuat menjadi lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika yang berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya.

Kapolrestabes Medan mengungkapkan, pada Jum'at, 5 Desember 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penindakan di Terbul Bar & Lounge dan berhasil mengamankan lima orang karyawan dengan peran masing-masing dalam peredaran narkotika di lokasi tersebut, mulai dari pelayan, penjaga pintu masuk, pengawas peredaran, hingga kasir yang mengumpulkan uang hasil transaksi narkotika.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 36 butir narkotika jenis ekstasi dan satu butir happy five. Selain itu, sebanyak 20 pengunjung dinyatakan positif mengandung narkotika setelah dilakukan pemeriksaan," tegas Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.

Ia menambahkan, saat ini lokasi Terbul Bar & Lounge telah dipasang garis polisi (police line) dan diberlakukan status quo guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Untuk mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika serta menghindari potensi terjadinya tindak pidana lain, kami merekomendasikan kepada Bupati Deli Serdang agar tempat hiburan malam tersebut ditutup dan izin operasionalnya dicabut," ujar Kapolrestabes Medan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari pemerintah daerah dinilai sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(W05)

FOTO:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apakabar Industri Tekstile Indonesia ? Industri Manufaktur Penggerak utama Menopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Bupati Asahan Resmikan Gedung Baru RSU Permata Hati Kisaran
Ruang Kelas Baru Harus Seiring dengan Peningkatan Kualitas Pendidikan
Beredar Isu Puluhan Motor Barang Bukti Hilang Dit Reskrimum Polda Sumut Tegaskan Motor Tersimpan di Gudang
Kapolsek Medan Baru Hadiri Pembukaan MTQ ke-59 Kecamatan Medan Petisah, Ini Pesan Kompol Bambang Gunanti
Awali 2026 Pertamina EP Pangkalan Susu Field Lakukan Pengeboran Sumur Baru
komentar
beritaTerbaru