Senin, 22 Desember 2025

Pengungkapan Narkotika di Terbul Bar & Lounge, Kapolrestabes Medan Sarankan Penutupan Tempat Hiburan

Administrator - Sabtu, 20 Desember 2025 12:28 WIB
Pengungkapan Narkotika di Terbul Bar & Lounge, Kapolrestabes Medan Sarankan Penutupan Tempat Hiburan
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, secara resmi menyampaikan surat kepada Bupati Deli Serdang terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di tempat hiburan malam Terbul Bar & Lounge, Jum'at (19/12/2025).

Baca Juga:

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Terbul Bar & Lounge yang berlokasi di Jalan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tempat hiburan malam itu juga menjadi objek banyak pengaduan warga, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media online dan media sosial, karena diduga kuat menjadi lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika yang berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya.

Kapolrestabes Medan mengungkapkan, pada Jum'at, 5 Desember 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penindakan di Terbul Bar & Lounge dan berhasil mengamankan lima orang karyawan dengan peran masing-masing dalam peredaran narkotika di lokasi tersebut, mulai dari pelayan, penjaga pintu masuk, pengawas peredaran, hingga kasir yang mengumpulkan uang hasil transaksi narkotika.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 36 butir narkotika jenis ekstasi dan satu butir happy five. Selain itu, sebanyak 20 pengunjung dinyatakan positif mengandung narkotika setelah dilakukan pemeriksaan," tegas Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.

Ia menambahkan, saat ini lokasi Terbul Bar & Lounge telah dipasang garis polisi (police line) dan diberlakukan status quo guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Untuk mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika serta menghindari potensi terjadinya tindak pidana lain, kami merekomendasikan kepada Bupati Deli Serdang agar tempat hiburan malam tersebut ditutup dan izin operasionalnya dicabut," ujar Kapolrestabes Medan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari pemerintah daerah dinilai sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(W05)

FOTO:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satgas PKH–Bareskrim Polri Diuji di Kasus Banjir Bandang Batang Toru: Usut Tuntas, Jangan Cari "Kambing Hitam"
USU Tutup 2025 Dengan Prestasi: 6 Penghargaan Di Anugerah Diktisaintek
Perkuat Pengawasan Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta
Kembar Resmi
Ketum Baret ICMI Lili Erawati Pimpin Langsung Misi Kemanusiaan ICMI
27 Sampel Gelondongan Kayu Banjir Bandang di Garoga Tapsel di Temukan Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni : Status Naik Ke Penyidikan
komentar
beritaTerbaru