Rabu, 12 Agustus 2026

Perkuat Pengawasan Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

Administrator - Kamis, 18 Desember 2025 17:19 WIB
Perkuat Pengawasan Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta
Istimewa

Belawan – Bea Cukai Belawan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan barang ilegal serta perlindungan masyarakat, sebagai bagian dari pengawasan rutin yang terus diperkuat menjelang akhir tahun.

Baca Juga:

Barang-barang yang dimusnahkan pada periode akhir tahun ini terdiri dari hasil tembakau ilegal yang terdiri dari rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berjumlah 2.432 batangi; barang konsumsi dan pangan yang terdiri dari beras ketan sebanyak 90 bag dalam kondisi rusak; bahan baku pakan ternak atau distillers dried grain with solubles (DDGS) sebanyak 1 unit; puluhan unit barang elektronik,aksesori, mainan serta barang lainnya. Total nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp113.378.117,00.

Pemusnahan dilakukan setelah Bea Cukai Belawan memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan, sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan perusakan bentuk guna menghilangkan nilai ekonominya, sehingga meminimalisasi kemungkinan penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan pasar dalam negeri. "Menjelang akhir tahun, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal perlu dilakukan secara konsisten. Pemusnahan ini memastikan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beredar dan tidak membahayakan masyarakat," ujar Ahmad Luthfi.

Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, keselamatan konsumen, maupun persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, Bea Cukai memastikan setiap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai milik negara dikelola secara akuntabel dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk melalui pemusnahan.

Pelaksanaan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan Bea Cukai sebagai community protector. Di sisi lain, langkah ini menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menutup celah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan Masyarakat. "Pengawasan tidak berhenti pada penindakan. Pemusnahan adalah tahap akhir yang penting agar tidak ada ruang bagi barang ilegal untuk kembali masuk ke rantai distribusi," tambahnya.

Bea Cukai Belawan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AMPERAKSU Siapkan Aksi ke Kementerian Keuangan, Desak Ditjen Pajak Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal HELIUM dan Dugaan Backing Oknum Bea Cukai
Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
Beasiswa SEMESTA 2026 Dibuka: Kuliah S1 Gratis dan Langsung Kerja bersama SEVIMA Tech Careers Academy
Dua Tahun Medan Cantare Choir, Gelar Event Besar
Awali Kepemimpinan di UIP SBU, GM Baru Pererat Silaturahmi Dan Kolaborasi Bersama Insan Media
Pemkab Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Momen Introspeksi Dan Penguatan Iman Untuk Daerah Yang Makmur
komentar
beritaTerbaru