Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Baca Juga:
Barang-barang yang dimusnahkan pada periode akhir tahun ini terdiri dari hasil tembakau ilegal yang terdiri dari rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berjumlah 2.432 batangi; barang konsumsi dan pangan yang terdiri dari beras ketan sebanyak 90 bag dalam kondisi rusak; bahan baku pakan ternak atau distillers dried grain with solubles (DDGS) sebanyak 1 unit; puluhan unit barang elektronik,aksesori, mainan serta barang lainnya. Total nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp113.378.117,00.
Pemusnahan dilakukan setelah Bea Cukai Belawan memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan, sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan perusakan bentuk guna menghilangkan nilai ekonominya, sehingga meminimalisasi kemungkinan penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan pasar dalam negeri. "Menjelang akhir tahun, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal perlu dilakukan secara konsisten. Pemusnahan ini memastikan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beredar dan tidak membahayakan masyarakat," ujar Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, keselamatan konsumen, maupun persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, Bea Cukai memastikan setiap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai milik negara dikelola secara akuntabel dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk melalui pemusnahan.
Pelaksanaan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan Bea Cukai sebagai community protector. Di sisi lain, langkah ini menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menutup celah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan Masyarakat. "Pengawasan tidak berhenti pada penindakan. Pemusnahan adalah tahap akhir yang penting agar tidak ada ruang bagi barang ilegal untuk kembali masuk ke rantai distribusi," tambahnya.
Bea Cukai Belawan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUAPPAS 2026 ke Kemendagri
News
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
News
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
News
Terlelap di Dalam L300, Pria Diduga Pelaku Pencurian Sawit PT Barapala Diciduk Polres Padang Lawas
News
Rumah Dibobol, Motor hingga Jam Tangan Raib, Resmob Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat
News
Usai Wapres Gibran Datang, Wabup Candra Bergerak R3P Solok Dikebut untuk Percepat Pembangunan Pascabencana
News
MEDAN S24 Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Medan yang diberangkatka
News
Medan sumut24.co Kodam I/Bukit Barisan menggelar Lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) tingkat pelajar dan mahasiswa dalam rangka memperin
News
Ketua Dewan Dekranasda menghadiri Pameran Kerajinan Nusantara bertajuk Kriyanusa Tahun 2026. Kegiatan dengan tema &ldquoCipta Kriya Berkelanjutan
News