Senin, 22 Desember 2025

Penegakkan Hukum Kerusakan Hutan Batangtoru Jangan Tebang Pilih,LIPPSU dan SHI Sumut Soroti Kinerja Bareskrim Polri.

Administrator - Kamis, 18 Desember 2025 09:33 WIB
Penegakkan Hukum Kerusakan Hutan Batangtoru Jangan Tebang Pilih,LIPPSU dan SHI Sumut Soroti Kinerja Bareskrim Polri.
Istimewa
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co

Tekanan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kerusakan Hutan Batangtoru semakin menguat. Seluruh pihak, baik individu maupun korporasi, yang diduga berkontribusi terhadap hilangnya tutupan hutan diminta bertanggung jawab secara hukum tanpa pengecualian.

Sorotan ini menguat menyusul langkah Mabes Polri melalui Bareskrim yang telah melakukan penyidikan dan memeriksa sedikitnya 17 orang terkait temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di kawasan Batangtoru beberapa waktu lalu.

Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Utara, Hendrawan Hasibuan, menyatakan apresiasi atas langkah aparat, namun mengingatkan pentingnya proses hukum yang objektif dan transparan.

"Kami mengapresiasi penyidikan yang berjalan. Tapi penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua yang diduga menghilangkan tutupan hutan, baik perusahaan besar maupun perorangan, termasuk yang berizin atau sedang mengurus izin, harus diproses secara adil," kata Hendrawan.

Ia menegaskan bahwa deforestasi sekecil apa pun merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas. Hilangnya satu batang pohon di Ekosistem Batangtoru, menurutnya, berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor.

"Kami tidak ingin ada pembiaran. Semua aktivitas yang menyebabkan deforestasi di Ekosistem Batangtoru harus diusut tuntas, dan harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai persoalan Batangtoru tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, kerusakan lingkungan merupakan akumulasi dari berbagai aktivitas yang selama ini luput dari pengawasan ketat.

"Kasus Batangtoru ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada indikasi keterlibatan korporasi atau pemilik modal, aparat wajib menelusuri hingga ke hulu persoalan," ujar Azhari.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang setengah-setengah justru akan memperburuk kerusakan lingkungan di masa depan.

"Kalau hukum tidak tegas, ini akan jadi preseden buruk. Hutan akan terus dikorbankan, sementara masyarakat di hilir menanggung dampak banjir dan longsor bahkan nyawa menjadi pertaruhannya. Negara harus hadir melindungi lingkungan dan keselamatan warga," tegasnya.

Berdasarkan analisis sejumlah pihak, aktivitas beberapa perusahaan yang beroperasi dari hulu hingga hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru diduga turut mempercepat laju deforestasi. Aktivitas usaha yang berada dekat kawasan DAS dinilai berpotensi besar mengurangi tutupan hutan.

Adapun perusahaan yang tercatat beroperasi di kawasan Batangtoru antara lain:

1. PT Agincourt Resources (tambang emas)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (PLTA)
3. PT Sago Nauli Plantation (perkebunan sawit)
4. PTPN III Batangtoru Estate (perkebunan sawit)

Selain korporasi, perhatian juga tertuju pada 12 individu pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang sebelumnya dirilis Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu. Mereka diduga melakukan aktivitas pembalakan liar yang berkaitan dengan gundulnya hutan dan berujung pada bencana banjir bandang serta longsor.

Berikut daftar PHAT tidak aktif:

⦁ Jalaluddin Pangaribuan (20 ha) – Desa Gunung Binanga, Marancar
⦁ Jont Anson Silitonga (25 ha) – Aek Godang, Kelurahan Lancat, Arse
⦁ Muhammad Nur Batubara (15 ha) – Padang Mandailing Garugur, Saipar Dolok Hole
⦁ Muhammad Agus Irian (21 ha) – Desa Sibadoar, Sipirok
⦁ Irsan Ramadan Siregar (11 ha) – Desa Damparan Haunatas, Saipar Dolok Hole
⦁ Hamka Hamid Nasution (20 ha) – Ulumais Situnggaling, Saipar Dolok Hole
⦁ Feri Saputra Siregar (20 ha) – Desa Marsada, Sipirok
⦁ David H. Panggabean (19,8 ha) – Desa Somba Debata Purba, Saipar Dolok Hole
⦁ Anggara Fatur Rahman Ritonga (48,112 ha) – Desa Bulu Mario, Sipirok

Sementara PHAT aktif namun dibekukan:

⦁ Ramlan Hasri Siahaan (45 ha) – Kelurahan Arse Nauli, Arse
⦁ Asmadi Ritonga (14 ha) – Desa Padang Mandailing, Saipar Dolok Hole

LIPPSU dan SHI Sumut sama-sama menegaskan bahwa DAS Batangtoru merupakan bagian integral dari Ekosistem Batangtoru, sehingga segala bentuk aktivitas di kawasan tersebut wajib tunduk pada prinsip perlindungan lingkungan.

"Diharapkan Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan juga sebagai penegakan hukum harus konsisten dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban, sementara perusak lingkungan lolos dari jerat hukum," pungkas Azhari.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DH Mangkir Tanda Takut, Polisi Diminta Jemput Paksa
Dugaan Penipuan '& Penggelapan, Thomas Tarigan Ditangkap Mapolrestabes Medan,
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Pemkab Asahan Dorong Literasi Hukum Lewat Santi Aji KUHP 2023
Kepala Desa Suka Makmur Bandar Pasir Mandoge Terancam Hukuman Berat Terkait Kasus DD
PH dan Keluarga Empat Aktivis Gelar Diskusi Strategi Hukum Jelang Sidang Prapid Kasus OTT di Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru