Sabtu, 13 Desember 2025

Seorang Residivis ASK kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Palas,KM ID dan TD diburu Polisi

Administrator - Kamis, 11 Desember 2025 09:03 WIB
Seorang Residivis ASK kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Palas,KM ID dan TD diburu Polisi
Istimewa

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) telah mengamankan seorang pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu,pria berinisial ASK, (26), yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga dari Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas Jumat, (05/12/2025). Pukul 15.00 wib sampai dengan selesai.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pengedaran gelap narkotika jenis sabu yang sedang mengedarkan barang haram tersebut, tim Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH memberikan keterangan
kepada awak media Rabu (10/12/2025) menyampaikan Benar telah menangkap Inisial tersebut diatas, dengan barang bukti (barbut) berupa:
1. 34 kertas Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 4,58 gram,
2. 2 Plastik Klip bening Kosong,
3. 1 Unit Handphone warna Abu-abu merek Vivo,
4. 1 Buah mancis,
5. 1 Buah alat hisap sabu,
6. Uang tunai Rp. 500.000, dan
7. 1 Buah kaca pirex.

Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.,dalam penjelasannya Pada hari Jumat (05/12/2025) sekira pukul 15.00 Wib selalu Kasat Resnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan 5, Banjar Keliling, tepatnya di salah satu kebun sawit milik masyarakat sering digunakan untuk tempat menjual dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu, dan hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat karena meskipun ditempat tersebut sudah beberapa kali dilakukan penggrebekan serta penangkapan akan tetapi masih digunakan juga sebagai tempat transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut,Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.,MH tidak menunggu waktu lama,langsung mengumpulkan Tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak cepat kelokasi untuk melakukan penangkapan.

"Setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar adanya pelaku narkotika dilokasi tersebut, Bahwa setelah sampai di Lokasi Tim Opsnal melihat ada 2 orang laki laki yg diketahui berinisial ASK yang disebutkan diatas dan seorang Inisial KM sedang berada di bawah pohon Kelapa Sawit sedang menggunakan narkotika jenis sabu sabu sambil menunggu pembeli". Kata Iptu Parlin Azhar Harahap.

kemudian Tim Opsnal menyergap kedua pelaku namun kedua pelaku mengetahui kedatangan Tim Opsnal dan melarikan diri, selanjutnya Tim Opsnal mengejar kedua pelaku dan hanya berhasil menangkap pelaku atas nama ASK, sedangkan pelaku atas nama KM berhasil melarikan diri. Ujarnya.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ARIF dan ditemukan 34 Plastik kertas klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, 2 Plastik klip bening kosong ,1 Unit Handphone Merek Vivo Warna Abu-abu dan uang tunai hasil penjualan narkotika dari dalam kantong celana nya.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku ASK menerangkan bahwa dia bersama sama dengan KM yang melarikan diri benar ada menjual narkotika jenis sabu sabu dan mereka mendapatkan sabu sabu tersebut dari bandar atas nama Inisial ID melalui orang kepercayaannya atas nama TD". Tuturnya.

Kemudian, lanjut Iptu Parlin Azhar Harahap, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mencari keberadaan TD dan ID namun kedua pelaku tidak berhasil ditemukan. Selanjut nya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Padanglawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jelasnya.

"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa ASK merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari penjara pada bulan Oktober 2025. Dan sesuai hasil gelar perkara terhadap ASK telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika dan saat ini ybs telah ditahan di RTP Polres Palas ". Pungkas Kasat Resnarkoba polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat ini Pelaku telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Selain itu, Tokoh Masyarakat dan masyarakat lingkungan 5 pasar sibuhuan setempat, juga mengucapkan Terima kasih Kepada Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, lewat Jajarannya Satresnarkoba Polres Palas yang telah berhasil menangkap pelaku narkoba dilingkungan mereka, semoga polres palas jaya selalu dalam menjalankan tugas-tugasnya, apalagi dalam memberantas peredaran gelap narkoba" Demikian di ucapkan kembali Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Giat Ops Gaktiblin Polres Palas,Ps Kasi Propam Iptu H Salim : Disiplin Mutlak untuk seluruh Personel
Bupati Pakpak Bharat Bersama Kapolres, Dandim 0206/Dairi Salurkan Beras Kec.Pagindar
Bupati Palas Kunker dan Silaturahmi dengan Sekjend Kementrian Pertanian di Pemkab Paluta,PMA : Perkuat Asta Cita Swasembada Pangan
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Melepasan Bantuan Sosial kepada Korban Bencana di Kabupaten Langkat
Polresta Deli Serdang Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Wilayah Hukum Polres Langkat
Lapangan Merdeka Sibuhuan Siap Disulap Jadi Pusat Kuliner Modern, Pemkab Padang Lawas Kucurkan Rp 2 Miliar
komentar
beritaTerbaru