Baca Juga:
Medan — Konflik internal di tubuh Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDo) makin panas dan terbuka. Dewan Pengurus Provinsi (DPP) APKLINDo Sumatera Utara secara resmi melayangkan Surat Keberatan terhadap keputusan Dewan Pengurus Nasional (DPN) yang dinilai sepihak, tidak sah, dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.
Surat bernomor 008/DPP-APKLINDo-SU/XII/2025 tersebut memprotes keras diterbitkannya SK DPN APKLINDo Nomor SKEP/011/DPN/APKLINDO/XII/2025, yang membatalkan kepengurusan sah APKLINDo Sumut periode 2024–2029.
Tidak berhenti di situ, DPN kemudian kembali mengeluarkan SK Nomor SKEP/012/DPN/APKLINDO/XII/2025, menunjuk dua orang karateker untuk mengambil alih kepengurusan provinsi. Langkah tersebut langsung dilawan habis-habisan oleh DPP Sumut.
Ketua DPP APKLINDO Sumut Hj Zuraidah Ghina didampingi Sekretaris DPP APKLINDo Sumut Fadli ALubis mengatakan, : "Ini Pembegalan Organisasi yang Dipaksakan dari Pusat"
DPP APKLINDo Sumut menilai tindakan DPN sebagai bentuk intervensi yang tidak berdasar, sarat kepentingan, bahkan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tubuh asosiasi yang berada di bawah payung Kadin Indonesia.
Kepengurusan 2024–2029 Sah dan Memiliki SK Resmi
DPP APKLINDO menegaskan bahwa kepengurusan APKLINDo Sumut dipimpin Hj. Zuraidah Ghina, SE berdasarkan SK DPN Nomor SKEP/022/DPN/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, ditandatangani sendiri oleh:
H.M. Shiddiq SP (Ketua Umum DPN) Priode 2019-2024
Kus Junianto (Sekretaris Umum)
Artinya, keputusan DPN yang kemudian membatalkan SK tersebut dianggap, Tidak logis, Tidak konsisten dan Melanggar prinsip administrasi organisasi. Sehingga Tidak ada alasan hukum maupun organisatoris bagi DPN untuk membatalkan SK yang diterbitkannya sendiri secara sepihak," demikian salah satu poin keberatan yang disampaikan DPP Sumut.
Ditambahkan Sekretaris DPP APKLINDO SUMUT Fadli A Lubis menegaskan bahwa telah melakukan musyawarah yang di pimpin langsung oleh ketua Umum Nasional Priode (2019-2024) untuk pembentukan kepengurusan baru dikarenakan kepengurusan sebelumnya terjadi kevakuman lebih 1 Periode.
SK Karateker Dinilai Ilegal: "Tidak Punya Kewenangan!" (team advokasi hukum)
DPN dalam SK terbaru menunjuk:
Edison Boyle Sianipar, S.E., S.H — Ketua Karateker
Rustono, S.H — Sekretaris Karateker
Dengan dalih "menjaga keberlangsungan organisasi".
Namun DPP APKLINDO Sumut membantah keras:
AD/ART APKLINDo tidak memberikan kewenangan DPN untuk mengambil alih kepengurusan provinsi selama pengurus masih aktif dan masa jabatan belum selesai.
Pengambilalihan hanya bisa dilakukan jika pengurus vakum minimal 1 tahun, sesuatu yang tidak pernah terjadi di Sumut.
DPP menyebut langkah DPN sebagai penyalahgunaan wewenang Ketua Umum.
Musprov Luar Biasa Versi DPN Dianggap Rekayasa
DPN berdalih bahwa pembatalan kepengurusan Sumut didasarkan karena tidak melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa.
Namun DPP APKLINDO Sumut dengan tegas menyatakan itu apabila kepengurusan priode 2019-2024 tidak vakum.
Dalam surat keberatannya, DPP APKLINDO SUMUT menegaskan: Menolak seluruh SK pembatalan dan SK karateker.
Tetap menjalankan roda organisasi berdasarkan SK yang sah, Meminta DPN mencabut SK yang dianggap cacat prosedur, Siap membawa masalah ini ke lembaga organisasi tertinggi.
Fadli A Lubis menyebutkan lagi, tindakan DPN sebagai bentuk abuse of power, yang mengancam marwah APKLINDo nasional.
Kisruh kepemimpinan APKLINDo kini memasuki fase kritis. DPP Sumut bersikukuh mempertahankan kepengurusan sah, sementara DPN tetap ngotot menjalankan kebijakan karateker.
Konflik ini bukan lagi sekadar perbedaan pandangan—tetapi pertarungan legitimasi yang menyangkut kredibilitas organisasi nasional.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News