DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
Baca Juga:
Madina | Sumut24.co -
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat tahun anggaran 2021. Program tersebut mengelola anggaran senilai hampir dua miliar rupiah dan diperuntukkan bagi pengembangan lahan sawit petani rakyat di Kabupaten Mandailing Natal.
Dua tersangka yang ditahan masing masing berinisial FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW yang merupakan petugas penilai kemajuan fisik kegiatan PSR. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk masa penahanan awal selama dua puluh hari.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mandailing Natal memastikan adanya lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang telah direncanakan sejak awal pelaksanaan program PSR.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana di lapangan. Lahan milik kelompok tani TS dilaporkan tidak dilakukan penanaman sesuai ketentuan. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Hasil perhitungan ahli independen menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah. Nilai tersebut berasal dari kegiatan peremajaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Yos A Tarigan menegaskan bahwa Kejari Mandailing Natal berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas. Ia menekankan bahwa program PSR merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan dan energi. Praktik korupsi pada sektor ini dinilai dapat menghambat pembangunan dan merugikan petani.
Ia juga memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Tim Pidsus akan terus mendalami kasus dan membuka peluang penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan yang menguatkan.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi pengaduan Kejaksaan agar pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara optimal.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga harus berp
kota
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota