Kamis, 04 Desember 2025

Kejari Mandailing Natal Resmi Tahan Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Dana PSR Hampir Dua Miliar

Administrator - Rabu, 03 Desember 2025 22:01 WIB
Kejari Mandailing Natal Resmi Tahan Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Dana PSR Hampir Dua Miliar
Istimewa
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co -

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat tahun anggaran 2021. Program tersebut mengelola anggaran senilai hampir dua miliar rupiah dan diperuntukkan bagi pengembangan lahan sawit petani rakyat di Kabupaten Mandailing Natal.

Dua tersangka yang ditahan masing masing berinisial FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW yang merupakan petugas penilai kemajuan fisik kegiatan PSR. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk masa penahanan awal selama dua puluh hari.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mandailing Natal memastikan adanya lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang telah direncanakan sejak awal pelaksanaan program PSR.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana di lapangan. Lahan milik kelompok tani TS dilaporkan tidak dilakukan penanaman sesuai ketentuan. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Hasil perhitungan ahli independen menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah. Nilai tersebut berasal dari kegiatan peremajaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Yos A Tarigan menegaskan bahwa Kejari Mandailing Natal berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas. Ia menekankan bahwa program PSR merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan dan energi. Praktik korupsi pada sektor ini dinilai dapat menghambat pembangunan dan merugikan petani.

Ia juga memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Tim Pidsus akan terus mendalami kasus dan membuka peluang penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan yang menguatkan.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi pengaduan Kejaksaan agar pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara optimal.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Lantik Wakajati Kepri Baru, Tekankan Pelaksanaan Amanah Penuh Rasa Tanggungjawab, komitmen dan Dedikasi yang Tinggi.
Dalam Kasus Veronika S SH, Kejari Samosir Dinilai Paksakan Restorative Justice
Pemkab Asahan dan Kejari Asahan Bahas Penguatan Koordinasi Pemerintahan
Diduga Rugikan PAD dan Tanpa Izin PBG, PKN Medan Marelan Minta Pemko Medan Berkolaborasi Tindak Bangunan di Psr I Rel Tanah 600
Kejari Diminta Bongkar Korupsi MFF 2024, Pejabat Tinggi Diduga Ikut Menikmati Aliran Dana
Kejari Mandailing Natal dan Aspidmil Kejati Sumut Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas
komentar
beritaTerbaru