8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Baca Juga:
- Jalan Aset Daerah Diklaim Milik Pribadi: Penutupan Gang Pembangunan di Asahan Berujung Ancaman Pembongkaran
- PLN UIP SBU Dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih-3
- Inalum Tantang Jurnalis Sumut Lewat InJournal 2026, Angkat Isu Energi Hingga Inovasi Sosial
MEDAN — Bencana banjir bandang yang melanda Sumatera Barat dan Sibolga, Sumatera Utara, kembali membuka luka lama: perusakan hutan yang tak pernah berhenti. Namun kritik paling tajam datang dari seorang tokoh yang sudah kenyang dengan penegakan hukum korupsi dan HAM berat: Dr. Yuspar, SH., M.Hum, mantan Direktur HAM Berat Kejaksaan Agung RI, yang kini berprofesi sebagai advokat dan dikenal luas dalam pemberantasan kasus korupsi di Surabaya, Palembang, Medan, dan Sumatera Barat.
Nama Dr. Yuspar bukan sosok baru dalam dunia penegakan hukum. Semasa aktif di Kejaksaan, mayoritas masa dinasnya berada di Pidana Khusus (Pidsus) sehingga puluhan perkara korupsi berhasil ia berantas, termasuk kasus-kasus yang merugikan negara di Sumbar saat menjabat sebagai Kajari Mentawai pada tahun 2004.
Di sana, ia pernah menangani kasus illegal logging yang saat itu oleh sebagian hakim dikategorikan sebagai perkara pidana umum di bawah PP 41. Namun Yuspar menegaskan: kerusakan hutan dengan kerugian negara seharusnya dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi, dan pandangan itu kini menjadi semakin relevan.
Banjir Bandang: Bukan Galodo, Tapi Kayu-kayu Besar yang Terbongkar
Menurut analisis Dr. Yuspar terhadap banjir yang baru terjadi, indikasi penyebab utamanya bukan sekadar cuaca ekstrem seperti diprediksi BMKG.
"Lihat material banjirnya. Itu bukan batu. Itu kayu-kayu besar hasil tebangan. Banjir membawa bukti kejahatan ke hadapan masyarakat," ujarnya.
Ia mengungkap bahwa setelah air surut, potongan kayu besar masih terhampar di sungai-sungai. Melalui citra peta dan pengamatan lapangan, terlihat jelas area hutan yang sudah gundul "seperti lapangan bola", bahkan lebih luas, akibat pembalakan liar yang berlangsung bertahun-tahun.
"Erosi tanah, sedimentasi, air keruh seperti lumpur di rumah warga hingga lebih dari seminggu, bahkan layanan publik lumpuh — ini semua akibat pohon ditebang dan siklus air hancur."
Yuspar menyebut kerusakan ini bukan sekadar ekologis, tapi pelanggaran HAM lingkungan yang merampas hak rakyat atas hidup aman.
Kasus Mentawai 2004 Kembali Menjadi Cermin
Yuspar menyinggung kembali pengalamannya saat menangani kasus illegal logging di Mentawai. Kala itu, izin diberikan untuk wilayah tertentu, tetapi pembabatan dilakukan di area berbeda — pola klasik yang hingga kini masih terjadi.
"Saya lihat sendiri bagaimana izin dipakai untuk 'melegalkan' pembalakan di tempat lain. Ini bukan modus baru. Ini modus yang masih dipakai sampai hari ini," katanya.
Ia menegaskan bahwa banyak izin kehutanan yang patut diduga disalahgunakan.
"Semua izin harus didata ulang. Tidak boleh ada izin 'berboncengan' yang dipakai untuk melindungi kejahatan."
Desakan Keras pada Penegak Hukum: Jangan Lagi Sembunyikan Mafia Kayu di Balik PP 41
Menurut Yuspar, penggunaan PP 41 sering dijadikan tameng agar pelaku pembalakan liar hanya dijerat pidana umum, bukan korupsi.
"Sudah cukup. Jangan melindungi pembalak liar dengan PP 41. Kalau ada kerugian negara, kalau ada praktik izin yang diselewengkan, jadikan itu tindak pidana korupsi. Titik."
Ia mendesak Polda, Kejaksaan Tinggi, dan KLHK melakukan penyidikan terpadu.
"Kalau perlu, tangkap juga backing-nya. Negara jangan kalah oleh mafia kayu."
Kerusakan Bukan Lagi Masalah Lingkungan — Ini Soal Rakyat yang Menderita
Yuspar menegaskan bahwa akibat banjir bandang bukan hanya rumah yang tergerus, tetapi juga hidup masyarakat yang runtuh:
air bersih hilang lebih dari satu minggu, ekonomi macet, pelayanan publik kolaps, bahkan bandara terdampak air keruh seperti tanah.
"Ada yang kehilangan rumah, ada yang kehilangan keluarga. Ini bukan main-main. Ini kejahatan terhadap rakyat," tegasnya.
Peringatan Keras: Negara Tidak Boleh Tunduk pada Para Perusak
"Kalau daerah tidak berani, biar pemerintah pusat turun tangan. Tidak ada lagi ruang tawar-menawar. Tidak ada lagi zaman backing-backing."
Di akhir pernyataannya, Yuspar melontarkan kalimat yang kini viral:
> "Banjir bukan takdir. Ini kejahatan. Dan setiap kejahatan harus punya tersangka."
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
kota
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
kota
DPWAMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
Hukum
sumut24.co PRAPAT, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi sekaligus mencanangkan pelaksanaan S
News
APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi FiskalOleh Rusydi Nasution, STP, MM (IPB)Ketua Part
Profil
sumut24.co MedanKabar gembira bagi para pencinta buku dan keluarga di Kota Medan. Menyambut musim libur sekolah, bazar buku internasional
Info
Dapur Indonesia, Pesta Singapura Membongkar Rantai Nilai yang Timpang Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pen
Politik
Medan, Kejuaraan Bola Voli MAVI Cup II Korwil Sumatera Utara resmi ditutup di Sport Center GOR Voli, Kamis (11/6/2026), setelah menyajikan l
Sport