Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FP-USU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FPUSU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
kota
Baca Juga:
Medan -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut melaksanakan rangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, serta penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. BPS, Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor barang).
2. Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang).
Dugaan Mark-Up Harga Rp 7,7 Miliar Lebih
Dalam hasil penyidikan, terungkap adanya selisih harga sangat signifikan yang diduga merupakan praktik markup antara pihak penyedia dan distributor. PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP seharga Rp110.000.000 per unit untuk total 93 unit dengan nilai keseluruhan Rp10.230.000.000.
Namun, PT BP ternyata memperoleh barang yang sama—Papan Tulis Interaktif merk ViewSonic—from PT Ghalva Technologies selaku principal resmi dengan harga hanya Rp27.027.028 per unit, sehingga total pembelian sebesar Rp2.513.513.604.
Selisih harga yang mencapai lebih dari Rp7,7 miliar inilah yang menjadi dasar kuat dugaan adanya kerja sama kedua tersangka untuk melakukan mark-up demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Jeratan Hukum
Atas peran masing-masing, kedua tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Langsung Ditahan 20 Hari Pertama
Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, keduanya langsung ditahan berdasarkan:
PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk tersangka BPS
PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk tersangka Drs. BGA
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, terhitung mulai 26 November 2025.
Penyidik: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Jika ditemukan alat bukti tambahan, tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.rel
Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FPUSU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
kota
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Pengurus Kwarda Sumut, Pramuka Didorong Perkuat Peran dalam Pencegahan Narkoba
kota
Rakor Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Kota Pematangsiantar
kota
Guru memeringati Hari Guru Nasional sekaligus HUT ke80 dan HUT PGRI
kota
Bawaslu Gelar Forum Belajar di Medan, Pakar Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu Hanya Legitimasi bagi Rezim Oligarkis
kota
Bank Sumut Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumut
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah, Salurkan Sembako dan Santunan untuk Korban Banjir
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Tim Pertamina Peduli, serta dalam momentum memasu
kota
sumut24.co ASAHAN, Badan Pengurus Daerah ASEPHI (Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia) Sumatera Utara menggelar sosialisasi
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Selama satu Minggu lebih curah hujan extrim di kabupaten Pakpak Bharat mengalami gangguan transportasi jalan meng
News