Polres Sergai Ungkap Kasus Penculikan Anak dan Pembunuhan di Pulau Gambar, Dua Tersangka Ditangkap
Sergai sumut24.co Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang berujung pada pembunuhan seoran
Hukum
Baca Juga:
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam amar putusannya No.58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, menyatakan menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Batubara) secara keseluruhan.
Artinya, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menang atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara tersebut.
"Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN," jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).
Sebelumnya, tambah Kabag Hukum, Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.
"Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara, diharapkan agar pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif, tetap terjaga di Desa Paluh Kurau," imbau Kabag Hukum.
Kasus ini bermula ketika M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, tak terima dipecat Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan. Pemecatan itu dilakukan karena Muhammad Yusuf Batubara dinilai telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.
Muhammad Yusuf Batubara yang tak terima dengan penilaian dan pemecatan itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE sudah menegaskan, jika pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan ditegaskan juga, Pemkab Deli Serdang tidak semana-mena dalam mengambil keputusan.
Keputusan pemberhentian yang dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Batubara didasari pertimbangan-pertimbangan yang matang.
Sergai sumut24.co Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang berujung pada pembunuhan seoran
Hukum
sumut24.co MedanMemasuki periode mudik lebaran, Telkomsel menghadirkan Posko SIAGA layanan yang beroperasi mulai tanggal 13 30 Maret 2
Ekbis
Medan sumut24.co Forkopimda Kota Medan bersama BAIS (Badan Intelejen Strategis) TNI (Tentara Nasional Indonesia) beserta Camat Medan Marel
Hukum
sumut24.co BALIGE, Perayaan HUT ke27 Kabupaten Toba yang berlangsung sejak tanggal 9 hingga 14 Maret berlangsung sukses. Secara pribadi, B
News
Waka Polres Tapanuli Selatan Cek Pos Pelayanan Gunungtua, Pastikan Pengamanan Idul Fitri 1447 H Siap
kota
Tradisi Mangulosi dan ArakArakan Bendi Warnai Penyambutan Rektor Baru UIN Syahada Prof Sumper Mulia Harahap
kota
Polres Padang Lawas Turun ke Jalan, BagiBagi Takjil untuk Pengendara Jelang Berbuka
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Pemimpin Daerah Harus Melayani, Bukan Menindas Rakyat
kota
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Tinjau Pasar Murah, Pastikan Harga Tetap Stabil Jelang Lebaran
kota
Ketika Banjir Pergi, Mariono Menemukan Harapan dengan Dibuka Kembali Bengkel Difabel
kota