Jumat, 27 Februari 2026

PT KPPN Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai dan UU Minerba, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Administrator - Jumat, 21 November 2025 10:00 WIB
PT KPPN Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai dan UU Minerba, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Istimewa
Baca Juga:


SUMUT — Aktivitas pertambangan PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga kuat beroperasi di luar izin usaha pertambangan (IUP) serta memanfaatkan kawasan sempadan sungai, yang secara tegas dilarang oleh regulasi nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, garis sempadan sungai adalah kawasan perlindungan yang wajib steril dari kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk penambangan. Aturan tersebut menetapkan batas minimal jarak perlindungan dari tepi sungai, dan setiap aktivitas pemanfaatan ruang wajib memperoleh izin khusus dari pemerintah.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT KPPN tetap melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material di wilayah yang diduga masuk zona sempadan. Bila benar, tindakan ini tidak hanya melanggar Permen PUPR, namun juga dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib berada dalam wilayah perizinan resmi dan tidak boleh melanggar kawasan lindung atau ruang yang dilarang.

Tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan Hadly SH mendesak Polda Sumut segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. "Kalau sudah menyentuh kawasan sempadan sungai, ini bukan lagi persoalan administrasi—ini ancaman langsung terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat," ujar sejumlah aktivis lingkungan.

Selain itu, pemanfaatan ruang di sempadan sungai tanpa izin dari PSDA Provinsi atau Dinas PUPR Sumut otomatis menjadi aktivitas ilegal, sesuai ketentuan tata ruang nasional.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas. Jika terbukti melanggar, perusahaan harus diproses sesuai hukum, termasuk ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana. "Regulasi sudah jelas, hanya kemauan politik dan keberanian aparat yang kini dipertanyakan," sebut seorang pemerhati hukum lingkungan di Medan.

Sementara itu dikonfirmasi kepada Salah satu Perwakilan PT KPPN Jon Gumelar belum merespon pertanyaan wartawan hingga berita ini tayang.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anak-Anak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
Bantuan Kemanusiaan Asal Tanjungbalai Dikirim ke Langkat
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Melepasan Bantuan Sosial kepada Korban Bencana di Kabupaten Langkat
PMI Sumut dan PMI Langkat Salurkan Bantuan Logistik untuk 700 Pengungsi di Rest Area KM 41 Tol Stabat–Tanjung Pura
PT KPPN Diduga Langgar PP 38/2011 dan Terancam Pasal 158 UU Minerba: Penambangan di Sepadan Sungai Bisa Dipidana 5 Tahun
Kesultanan Negeri Langkat Anugerahkan Gelar Adat, Tegaskan Kedaulatan Nasab dan Marwah Budaya Melayu
komentar
beritaTerbaru