Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Medan sumut24.co Seorang pria bernama Erwin Syahputra (35) Warga Jalan Tangkahan Batu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menjadi k
Hukum
Baca Juga:
Dengan demikian, ke depannya tercipta rasa nyaman, aman, adil dan sejahtera. Tujuan Perda dapat terwujud dengan pengendalian bencana kebakaran. Program tepat sasaran dan pelaksanaan yang teruji dan terukur.
Penegasan itu disampaikan Lailatul Badri selaku utusan Fraksi Hanura - PKB DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di rapat paripurna gedung DPRD Medan, Senin (17/11/2025). Fraksi Hanura-PKB menerima dan menyetujui penetapan Perda.
Dikatakan Lailatul Badri yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan itu, minta kepada Dinas P2K supaya melakukan pengawasan yang maksimal kepada masyarakat atau lembaga perkantoran terkait ketersediaan sarana dan pra sarana, berupa alat-alat yang berhubungan langsung dengan upaya pencegahan kebakaran.
"Artinya memastikan alat pemadam kebakaran yang dimiliki masyarakat berfungsi dengan baik. Karena bencana kebakaran tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," papar Lailatul Badri yang akrab disapa dengan Lela.
Dengan melakukan pengawasan secara rutin dan maksimal, kata Lela semua pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan masyarakat dan harta benda dari ancaman kebakaran.
Kepada Pemko Medan tambah Lela, supaya melengkapi seluruh standar minimal sarana dan prasarana pemadam kebakaran terutama dalam pencegahan terjadinya kebakaran. Dengan cara mengawasi dan memeriksa sistem proteksi kebakaran di gedung dan di pemukiman.
Begitu juga soal meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil pemadam kebakaran dan relawan pemadam kebakaran melalui pelatihan dan pendidikan supaya dilakukan rutinitas.
Dengan begitu Pemko dapat memastikan bahwa personil dan relawan tersebut memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai untuk menangani kejadian kebakaran dengan efektif dan efisien.
Pengawasan itu kata Lela, seperti kelengkapan sebuah bangunan harus menjamin ancaman kebakaran dan menjadi salah satu poin untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dan apabila tidak dipenuhi maka pemerintah harus bertindak dengan tegas dan wajib mencabut izin usaha dan izin pembangunan gedung tersebut tanpa tembang pilih, untuk terciptanya rasa keadilan dan kenyamana di masyarakat.
Kemudian anksi administratif bagi pelanggar pemilik pengguna bangunan gedung, perumahan dan permukiman, orang atau badan usaha yang menyimpan atau mengolah dan memproduksi bahan berbahaya, harus di tindak tegas.
Dengan cara meberi peringatan tertulis, pemasangan papan peringatan pada bangunan gedung yang tidak melengkapi proteksi kebakaran, yang bertuliskan "bangunan ini tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran". "Dan kita meminta ini benar benar diawasi dan ditindak dengan tegas," sebut Lela. (Rel)
Medan sumut24.co Seorang pria bernama Erwin Syahputra (35) Warga Jalan Tangkahan Batu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menjadi k
Hukum
Sergai sumut24.co Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menorehkan prestasi membanggakan di sektor pertanian. Dua tahun berturutturu
News
Sergai sumut24.co Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Adlin Tambunan, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwa
News
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan SiantarSaribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
kota
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
kota
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
kota
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota