Pemko Medan Terima Audiensi Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Singgung Pemanfaatan Lahan RTH
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Selasa (31/3/2026)
kota
Baca Juga:
Dengan demikian, ke depannya tercipta rasa nyaman, aman, adil dan sejahtera. Tujuan Perda dapat terwujud dengan pengendalian bencana kebakaran. Program tepat sasaran dan pelaksanaan yang teruji dan terukur.
Penegasan itu disampaikan Lailatul Badri selaku utusan Fraksi Hanura - PKB DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di rapat paripurna gedung DPRD Medan, Senin (17/11/2025). Fraksi Hanura-PKB menerima dan menyetujui penetapan Perda.
Dikatakan Lailatul Badri yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan itu, minta kepada Dinas P2K supaya melakukan pengawasan yang maksimal kepada masyarakat atau lembaga perkantoran terkait ketersediaan sarana dan pra sarana, berupa alat-alat yang berhubungan langsung dengan upaya pencegahan kebakaran.
"Artinya memastikan alat pemadam kebakaran yang dimiliki masyarakat berfungsi dengan baik. Karena bencana kebakaran tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," papar Lailatul Badri yang akrab disapa dengan Lela.
Dengan melakukan pengawasan secara rutin dan maksimal, kata Lela semua pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan masyarakat dan harta benda dari ancaman kebakaran.
Kepada Pemko Medan tambah Lela, supaya melengkapi seluruh standar minimal sarana dan prasarana pemadam kebakaran terutama dalam pencegahan terjadinya kebakaran. Dengan cara mengawasi dan memeriksa sistem proteksi kebakaran di gedung dan di pemukiman.
Begitu juga soal meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil pemadam kebakaran dan relawan pemadam kebakaran melalui pelatihan dan pendidikan supaya dilakukan rutinitas.
Dengan begitu Pemko dapat memastikan bahwa personil dan relawan tersebut memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai untuk menangani kejadian kebakaran dengan efektif dan efisien.
Pengawasan itu kata Lela, seperti kelengkapan sebuah bangunan harus menjamin ancaman kebakaran dan menjadi salah satu poin untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dan apabila tidak dipenuhi maka pemerintah harus bertindak dengan tegas dan wajib mencabut izin usaha dan izin pembangunan gedung tersebut tanpa tembang pilih, untuk terciptanya rasa keadilan dan kenyamana di masyarakat.
Kemudian anksi administratif bagi pelanggar pemilik pengguna bangunan gedung, perumahan dan permukiman, orang atau badan usaha yang menyimpan atau mengolah dan memproduksi bahan berbahaya, harus di tindak tegas.
Dengan cara meberi peringatan tertulis, pemasangan papan peringatan pada bangunan gedung yang tidak melengkapi proteksi kebakaran, yang bertuliskan "bangunan ini tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran". "Dan kita meminta ini benar benar diawasi dan ditindak dengan tegas," sebut Lela. (Rel)
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Selasa (31/3/2026)
kota
Wabup Pakpak Bharat Resmi Membuka Musrenbang
kota
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
kota
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
kota
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
kota
sumut24.co JakartaPT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan pencapaian finansial tertinggi sejak era disrupsi teknologi pada tahun buku 2025. Pe
Ekbis
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI Ada Indikasi Teror
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5
News
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Media
kota