Mahsin, Tokoh Sumut Resmi Menjabat Bendahara MUI Pusat 2025–2030
JAKARTA Advokat senior asal Sumatera Utara, Mahsin, resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Maje
News
Baca Juga:
Dengan demikian, ke depannya tercipta rasa nyaman, aman, adil dan sejahtera. Tujuan Perda dapat terwujud dengan pengendalian bencana kebakaran. Program tepat sasaran dan pelaksanaan yang teruji dan terukur.
Penegasan itu disampaikan Lailatul Badri selaku utusan Fraksi Hanura - PKB DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di rapat paripurna gedung DPRD Medan, Senin (17/11/2025). Fraksi Hanura-PKB menerima dan menyetujui penetapan Perda.
Dikatakan Lailatul Badri yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan itu, minta kepada Dinas P2K supaya melakukan pengawasan yang maksimal kepada masyarakat atau lembaga perkantoran terkait ketersediaan sarana dan pra sarana, berupa alat-alat yang berhubungan langsung dengan upaya pencegahan kebakaran.
"Artinya memastikan alat pemadam kebakaran yang dimiliki masyarakat berfungsi dengan baik. Karena bencana kebakaran tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," papar Lailatul Badri yang akrab disapa dengan Lela.
Dengan melakukan pengawasan secara rutin dan maksimal, kata Lela semua pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan masyarakat dan harta benda dari ancaman kebakaran.
Kepada Pemko Medan tambah Lela, supaya melengkapi seluruh standar minimal sarana dan prasarana pemadam kebakaran terutama dalam pencegahan terjadinya kebakaran. Dengan cara mengawasi dan memeriksa sistem proteksi kebakaran di gedung dan di pemukiman.
Begitu juga soal meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil pemadam kebakaran dan relawan pemadam kebakaran melalui pelatihan dan pendidikan supaya dilakukan rutinitas.
Dengan begitu Pemko dapat memastikan bahwa personil dan relawan tersebut memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai untuk menangani kejadian kebakaran dengan efektif dan efisien.
Pengawasan itu kata Lela, seperti kelengkapan sebuah bangunan harus menjamin ancaman kebakaran dan menjadi salah satu poin untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dan apabila tidak dipenuhi maka pemerintah harus bertindak dengan tegas dan wajib mencabut izin usaha dan izin pembangunan gedung tersebut tanpa tembang pilih, untuk terciptanya rasa keadilan dan kenyamana di masyarakat.
Kemudian anksi administratif bagi pelanggar pemilik pengguna bangunan gedung, perumahan dan permukiman, orang atau badan usaha yang menyimpan atau mengolah dan memproduksi bahan berbahaya, harus di tindak tegas.
Dengan cara meberi peringatan tertulis, pemasangan papan peringatan pada bangunan gedung yang tidak melengkapi proteksi kebakaran, yang bertuliskan "bangunan ini tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran". "Dan kita meminta ini benar benar diawasi dan ditindak dengan tegas," sebut Lela. (Rel)
JAKARTA Advokat senior asal Sumatera Utara, Mahsin, resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Maje
News
sumut24.co BATUBARA, Isu kegagalan Satnarkoba Polres Batubara dalam setiap penggerebekan di lokasi yang diduga sarang bandar narkoba terus
News
Kesultanan Negeri Langkat Anugerahkan Gelar Adat, Tegaskan Kedaulatan Nasab dan Marwah Budaya Melayu
kota
RUPS LB Bank Sumut, Pemegang Saham Setujui Penyertaan Modal Berupa Aset untuk Perkuat Fondasi Permodalan di Tengah Tekanan Fiskal Daerah
kota
Tun DR H Rahmat Shah Gelar Syukuran & Silaturahmi MEDANSumut24.coKemeriahan mewarnai Syukuran & Silaturahmi tokoh nasional asal Sumatera Ut
News
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof. Dr. Baharuddin, ST., M.Pd menegaskan bahwa Program Diktisaintek Berdampak
kota
Kadisbudpar Paluta Festival Budaya Bukan Seremonial, Tapi Investasi Masa Depan Daerah
kota
DPRD Setujui Rancangan KUAPPAS APBD Deli Serdang TA 2026
kota
Ambisi Besar, Perencanaan Nol Pariwisata Sumut Berjalan Tanpa Kompas
kota
Dinas Pariwisata Sumut Dinilai &ldquoMelawan&rdquo Instruksi Gubernur,Sekdis Akui Tak Paham Materi yang Dipresentasikan
kota