Guru di Kota Solok Ikuti Pendampingan IFP Perkuat Digitalisasi Pendidikan.
Guru di Kota Solok Ikuti Pendampingan IFP Perkuat Digitalisasi Pendidikan.
kota
Baca Juga:
Komisi IV DPRD Kota Medan, merekomendasikan Pemko Medan untuk segera menyegel bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman simpang Jalan K.H Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Pasalnya, gedung yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan kembali tersebut terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap pemilik bangunan dan tidak kunjung diindahkan.
Rekomendasi itu disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, SatPol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan salah satu LSM di ruang rapat Komisi IV, Selasa (18/11/2025) sore.
"Jelas sama-sama kita mendengar dari paparan Dinas Perizinan (PMPTSP), bahwa bangunan Eks Restoran Hanamasa itu tidak punya PBG, Pemko Medan juga memberikan SP3. Hari ini kami Komisi IV merekomendasikan agar bangunan itu disegel secepatnya," ucap Paul diamini Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis, dan para Anggota Komisi seperti Rommy Van Boy, Jusup Ginting, dan Zulham Efendi yang turut hadir pada rapat tersebut.
Senada dengan Paul, Anggota Komisi IV Rommy Van Boy, juga meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan tersebut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
"Kita harus buat contoh tegas, tunjukkan ketegasan itu kepada para pengusaha nakal supaya para pengusaha itu tidak sesuka hati mendirikan bangunan di Kota Medan. Kita minta besok (Rabu) langsung disegel, jangan lagi lama-lama," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Penindakan SatPol PP Kota Medan, Irfan, mengaku siap untuk menyegel bangunan tersebut.
"Surat pemberitahuan dari Dinas PKPCKTR Medan baru kita terima kemarin. Ini sedang kita jadwalkan, hari Senin (24/11) atau Selasa (25/11) akan kita lakukan penindakan," katanya.
Sebelumnya, perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Delfi Farosa, mengatakan bahwa bangunan di lahan eks Restoran Hanamasa memang benar tidak memiliki izin PBG.
"Sampai saat ini, kami (Dinas PMPTSP) tidak ada mengeluarkan izin PBG terhadap bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman simpang Jalan K.H Zainul Arifin," ungkapnya.(Rel)
Guru di Kota Solok Ikuti Pendampingan IFP Perkuat Digitalisasi Pendidikan.
kota
Tera Ulang Penting untuk Menjaga Kepercayaan Pelaku Usaha dan Konsumen.
kota
Komitmen Digital Berbuah Prestasi, Sekda Kota Solok Raih ADLG Awards 2025
kota
Event North Sumatra Innovation Day 2025, Pemkab Pakpak Bharat Raih Juara Harapan III
kota
Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba, Sita 60 Kg Sabu
kota
Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Publik Saat Kunjungan Kerja ke Polres Toba
kota
Polda Sumut Pastikan Penanganan Transparan Terkait Insiden Personel Pukul Pengendara
kota
Komdigi Surati 25 PSE Termasuk OpenAI Shohibul Anshor Siregar Kritik Telak&mdash&ldquoNegara Garang pada Platform Pendidikan, Tapi Gagap Melawan Judi
kota
Dari Jubir ke Pusat Strategi Politik, Sutrisno Pangaribuan Jadi Andalan Baru PDIP Sumut
kota
LANGKAT SUMUT24 Kabupaten Langkat kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan sektor pariwisata berbasis alam. Daerah yang d
News