Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Baca Juga:
Komisi IV DPRD Kota Medan, merekomendasikan Pemko Medan untuk segera menyegel bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman simpang Jalan K.H Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Pasalnya, gedung yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan kembali tersebut terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap pemilik bangunan dan tidak kunjung diindahkan.
Rekomendasi itu disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, SatPol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan salah satu LSM di ruang rapat Komisi IV, Selasa (18/11/2025) sore.
"Jelas sama-sama kita mendengar dari paparan Dinas Perizinan (PMPTSP), bahwa bangunan Eks Restoran Hanamasa itu tidak punya PBG, Pemko Medan juga memberikan SP3. Hari ini kami Komisi IV merekomendasikan agar bangunan itu disegel secepatnya," ucap Paul diamini Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis, dan para Anggota Komisi seperti Rommy Van Boy, Jusup Ginting, dan Zulham Efendi yang turut hadir pada rapat tersebut.
Senada dengan Paul, Anggota Komisi IV Rommy Van Boy, juga meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan tersebut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
"Kita harus buat contoh tegas, tunjukkan ketegasan itu kepada para pengusaha nakal supaya para pengusaha itu tidak sesuka hati mendirikan bangunan di Kota Medan. Kita minta besok (Rabu) langsung disegel, jangan lagi lama-lama," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Penindakan SatPol PP Kota Medan, Irfan, mengaku siap untuk menyegel bangunan tersebut.
"Surat pemberitahuan dari Dinas PKPCKTR Medan baru kita terima kemarin. Ini sedang kita jadwalkan, hari Senin (24/11) atau Selasa (25/11) akan kita lakukan penindakan," katanya.
Sebelumnya, perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Delfi Farosa, mengatakan bahwa bangunan di lahan eks Restoran Hanamasa memang benar tidak memiliki izin PBG.
"Sampai saat ini, kami (Dinas PMPTSP) tidak ada mengeluarkan izin PBG terhadap bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman simpang Jalan K.H Zainul Arifin," ungkapnya.(Rel)
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
kota
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
kota
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
kota
sumut24.co JakartaPT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan pencapaian finansial tertinggi sejak era disrupsi teknologi pada tahun buku 2025. Pe
Ekbis
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI Ada Indikasi Teror
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5
News
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Media
kota
MedanPelaksanaan sidang vonis dugaan kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo , pada Rabu (1/4/2026) m
kota
Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Ketua Gerindra Padangsidimpuan,Rusydi Nasution Perkuat Wadah Media Lokal Yang Profesional
kota