Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Gratis
Mudik Aman Berbagi Harapan&rdquo,PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Gratis
kota
Baca Juga:
Simalungun l Sumut24.co
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, dan para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
MoU yang ditandatangani memiliki tujuan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu), Harli Siregar menegaskan bahwa pidana kerja sosial berfungsi sebagai alternatif hukuman yang tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretarisnya, Undang Mogopal menjelaskan bahwa ketentuan pidana kerja sosial tersebut sesuai dengan KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan opsi ini sebagai pengganti pidana penjara.
Menurutnya, program ini memberi kesempatan bagi pelaku Tipiring untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif melalui kegiatan sosial, dengan keberhasilannya tergantung pada kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta pengawasan.
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang efektif, humanis, serta lebih bermanfaat bagi masyarakat. "Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan," ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Simalungun dalam membangun masyarakat yang adil dan maju, dengan menyatakan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pembinaan yang memberi efek positif.
Di tempat yang sama, para pihak juga menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa, pidana kerja sosial merupakan bagian dari restorative justice, yang memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, dengan tujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara.(LP)
Mudik Aman Berbagi Harapan&rdquo,PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Gratis
kota
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
kota
Medan, Sumut24.co Di usia ke68 tahun, Yuslin Siregar menunjukkan dedikasinya dalam menghidupkan Ramadan melalui aksi nyata yang dirasak
Profil
Polresta Deli Serdang Tes Urine Terhadap Awak Angkutan Udara dan Angkutan Darat di Bandara Kualanamu
kota
Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H4 Idulfitri 1447H/2026
kota
Akhiri Safari Ramadhan, Majelis Dakwah PW Al Washliyah SUMUT I&039tikaf dan Sahur Bersama di Pedalaman Kabupaten Karo
kota
Jelang Lebaran, Polresta Deli Serdang Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
kota
Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab
kota
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
kota
Humanis! Kapolres Padang Lawas Berbagi Bingkisan Lebaran, Pererat Sinergi dengan Media
kota