PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Baca Juga:
Nagan Raya, Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue memvonis bebas Terdakwa Musradi HD, Kepala Desa yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau penyerobotan tanah dalam perkara Nomor 43/Pid.B/2025/PN Skm. Putusan dibacakan pada Kamis (6/11/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai Asraruddin Anwar, didampingi para hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan telah menelaah secara cermat 40 keterangan saksi, 3 keterangan ahli, 21 bukti surat dari Penuntut Umum, serta 18 bukti surat dari Penasihat Hukum Terdakwa, termasuk hasil pemeriksaan setempat (PS) di lokasi yang disengketakan — lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra yang diklaim masyarakat sebagai hutan adat.
Surat Sporadik Dinilai Tidak Palsu
Penuntut Umum sebelumnya menilai bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat masyarakat dan diketahui oleh Musradi HD selaku Kepala Desa merupakan surat palsu, karena dianggap tidak sesuai keadaan sebenarnya. Namun, majelis hakim berpendapat lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan bukti-bukti yang diajukan, hakim menilai Surat Sporadik tersebut bukanlah surat palsu, sebab terbukti secara faktual masyarakat memang menguasai secara fisik bidang tanah di lokasi dimaksud.
"Menurut keadaan sebenarnya di lapangan serta berdasarkan bukti Peta Identifikasi dan bukti lainnya, masyarakat memang menguasai fisik bidang tanah di lokasi HGU, sehingga tidak ada yang palsu dalam Surat Sporadik tersebut," ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.
Majelis juga menegaskan bahwa Surat Sporadik bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti penguasaan fisik. Untuk dapat menjadi bukti hak milik, masih harus melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
PT Ambya Putra Dinilai Lalai Mengelola HGU
Dalam sidang juga terungkap bahwa lahan HGU PT Ambya Putra yang disengketakan ternyata tidak pernah dikelola secara optimal. Berdasarkan fakta di persidangan, perusahaan tidak memasang tanda batas atau plang HGU, sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan konsesi perusahaan.
Majelis hakim menilai, kelalaian perusahaan dalam mengelola lahan HGU telah menyebabkan masyarakat menguasai dan memanfaatkan tanah yang terbengkalai tersebut.
"Lahan HGU yang seharusnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit justru dibiarkan menjadi hutan semak belukar. Hal ini bertentangan dengan prinsip Hak Menguasai Negara atas bumi dan kekayaan alam," tegas hakim.
Pihak Jaksa Pikir-Pikir, Terdakwa Terima Putusan
Usai pembacaan putusan, Penuntut Umum Yuna Annisa dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Agus Jalizar, menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan dengan lapang dada.
Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan apabila tidak menerima hasil sidang.
Dengan putusan ini, Musradi HD dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan dan dapat dipulihkan hak-haknya sebagai warga negara.rel
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota
Semangati Atlet! Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh dan Ketua Umum Shokaido Sumut Turun Langsung di Pembukaan Kejurda Shokaido
kota
Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar Bangkitkan Semangat Kekeluargaan
kota
Hingga H6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
kota
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota