Gerebek Tengah Malam! Polsek Sosa Ringkus 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Sekolah MDA
Gerebek Tengah Malam! Polsek Sosa Ringkus 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Sekolah MDA
kota
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Langkah berani tapi keliru dilakukan oleh seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas). MR (38), warga Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, nekat menanam pohon ganja di pekarangan belakang rumahnya.
Aksi ilegal itu akhirnya terendus pihak kepolisian hingga membuatnya diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran.
Satu batang berukuran sekitar dua meter dicabut dari tanah, satu lagi setinggi 70 cm, dan satu batang lainnya ditemukan di pot bunga berwarna hijau setinggi 60 cm.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di pekarangan rumah pelaku.
"Tim kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB bahwa di Desa Menanti ada warga yang menanam tanaman mencurigakan diduga ganja. Atas perintah Kasat, tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Iptu Parlin, Rabu (05/11/2025).
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MR beserta barang bukti tiga batang ganja yang ditemukan di sekitar rumahnya. Proses penangkapan disaksikan oleh perangkat desa setempat, termasuk Ketua BPD Desa Menanti, Baik Hasibuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa MR bukan orang baru dalam kasus serupa. Menurut keterangan Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja.
"Dari hasil penyidikan, pelaku MR sudah pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya. Kali ini dia kembali terjerat setelah kedapatan menanam dan memelihara tanaman ganja di pekarangannya," terang Bripka Ginda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menanam dan memelihara tanaman narkotika golongan I. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Tidak ada kompromi, semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Dodik.
Beliau juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di daerah.zal
Gerebek Tengah Malam! Polsek Sosa Ringkus 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Sekolah MDA
kota
Transaksi Sabu Terendus! Polisi Bekuk Pria di Perumahan PTPN IV Lubuk Bunut
kota
Warga Resah, Polres Palas Bergerak! Pengedar Sabu Digulung di Lingkungan Sekolah
kota
Tak Berkutik! 5 Pembeli Sabu dan Satu Pengedar Dibekuk Polres Palas Dalam Sekali Jalan
kota
Sikat Balap Liar! Polres Padang Lawas Turun Tengah Malam, Sisir Titik Rawan
kota
Aklamasi! Saipullah Nasution Kembali Nahkodai IKANAS, Siap Gas Program Strategis
kota
Semangat Marsigomgoman! TorTor Sambut Bupati dan Wakil Bupati Palas PMA di Jakarta, IKABAYA Pererat Persaudaraan
kota
Gerak Cepat! Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Lokasi 1.133 Huntap untuk Korban Bencana
kota
Transaksi Sabu Terendus! Pengedar Sabu Asal Riau Tumbang di Tangan Polres Padang Lawas
kota
Siang Bolong! Motor Mahasiswa Digasak di Depan Rumah, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Padangsidimpuan
kota