Kamis, 12 Februari 2026

Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Padang Lawas Ditangkap Satrenarkoba Polres Palas Tanpa Perlawanan

Administrator - Jumat, 07 November 2025 14:45 WIB
Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Padang Lawas Ditangkap Satrenarkoba Polres Palas Tanpa Perlawanan
Istimewa
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co

Langkah berani tapi keliru dilakukan oleh seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas). MR (38), warga Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, nekat menanam pohon ganja di pekarangan belakang rumahnya.

Aksi ilegal itu akhirnya terendus pihak kepolisian hingga membuatnya diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran.

Satu batang berukuran sekitar dua meter dicabut dari tanah, satu lagi setinggi 70 cm, dan satu batang lainnya ditemukan di pot bunga berwarna hijau setinggi 60 cm.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di pekarangan rumah pelaku.

"Tim kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB bahwa di Desa Menanti ada warga yang menanam tanaman mencurigakan diduga ganja. Atas perintah Kasat, tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Iptu Parlin, Rabu (05/11/2025).

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MR beserta barang bukti tiga batang ganja yang ditemukan di sekitar rumahnya. Proses penangkapan disaksikan oleh perangkat desa setempat, termasuk Ketua BPD Desa Menanti, Baik Hasibuan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa MR bukan orang baru dalam kasus serupa. Menurut keterangan Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja.

"Dari hasil penyidikan, pelaku MR sudah pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya. Kali ini dia kembali terjerat setelah kedapatan menanam dan memelihara tanaman ganja di pekarangannya," terang Bripka Ginda.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menanam dan memelihara tanaman narkotika golongan I. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Tidak ada kompromi, semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Dodik.

Beliau juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di daerah.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
Penanaman Uji Coba IP 300, Target 1 Ha Hasilkan 9 Ton Bukan Hal Mustahil
Polres Sergai Paparkan Pemusnahan 17 Bal Ganja Seberat 14,5 Kg, Wakapolres: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Heboh Temuan Ganja di Kampung Darek, 24 Bal Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Sumut Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di 33 Kabupaten/Kota
Stabilkan Harga dan Stok, Pemprov Sumut Kembangkan Sentra Cabai Merah di Karo dan Batu Bara
komentar
beritaTerbaru