Wakajati Sumut Lantik 9 Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Loyalitas, Ini Daftarnya
Medan, Sumut24.co Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH mewakili Kajati Sumut memimpin pe
News
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Langkah berani tapi keliru dilakukan oleh seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas). MR (38), warga Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, nekat menanam pohon ganja di pekarangan belakang rumahnya.
Aksi ilegal itu akhirnya terendus pihak kepolisian hingga membuatnya diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran.
Satu batang berukuran sekitar dua meter dicabut dari tanah, satu lagi setinggi 70 cm, dan satu batang lainnya ditemukan di pot bunga berwarna hijau setinggi 60 cm.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di pekarangan rumah pelaku.
"Tim kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB bahwa di Desa Menanti ada warga yang menanam tanaman mencurigakan diduga ganja. Atas perintah Kasat, tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Iptu Parlin, Rabu (05/11/2025).
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MR beserta barang bukti tiga batang ganja yang ditemukan di sekitar rumahnya. Proses penangkapan disaksikan oleh perangkat desa setempat, termasuk Ketua BPD Desa Menanti, Baik Hasibuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa MR bukan orang baru dalam kasus serupa. Menurut keterangan Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja.
"Dari hasil penyidikan, pelaku MR sudah pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya. Kali ini dia kembali terjerat setelah kedapatan menanam dan memelihara tanaman ganja di pekarangannya," terang Bripka Ginda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menanam dan memelihara tanaman narkotika golongan I. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Tidak ada kompromi, semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Dodik.
Beliau juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di daerah.zal
Medan, Sumut24.co Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH mewakili Kajati Sumut memimpin pe
News
Tapsel sumut24.co Di bawah terik matahari, personel Satgas TMMD Ke127 terlihat bahumembahu bersama warga menggali dan memasang instalasi
kota
Tapsel sumut24.co Di tengah medan berbatu dan lereng terjal yang menantang, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan kembali menunju
kota
Tapsel sumut24.co Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali bergeliat. Di tengah medan berbuki
kota
sumut24.co MedanUcapan selamat disampaikan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, kepada Ketua Umum BPD HIPMI Sumatera Utara (Sumut
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara daerah
Kota
sumut24.co MedanMenyambut bulan suci Ramadan yang identik dengan peningkatan kebutuhan masyarakat, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Ad
Ekbis
Lubukpakam, Sumut24.co Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, S.E., M.M., menghadiri penandatangan
News
Dr. Febrie Adriansyah, Tokoh Sentral Public Trust Kejagung
kota
HUT JMSI ke6 dan HPN 2026 di Inhu, Sekda Zulfahmi JMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah
kota