Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:Oleh: Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) / Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak)
Belum lama berselang, publik di Sumatera Utara disuguhkan pemandangan sejumlah pejabat yang berlomba-lomba menunjukkan kepedulian terhadap seorang guru honorer, Sopian Daulai Nadeak, dari SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Deli Serdang. Sang guru dilaporkan orang tua siswa ke polisi karena melerai siswanya yang berkelahi. Para pejabat itu datang berbondong-bondong, lengkap dengan kamera media, untuk mengabadikan momen "heroik" mereka, seolah menjadi pembela rakyat kecil dengan janji memberi dukungan penuh.
Namun, kontras dengan sikap itu, tidak satu pun pejabat di Sumut yang terlihat menunjukkan solidaritas kepada Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, YM Khamozaro Waruwu. Padahal, rumah milik hakim tersebut baru saja dibakar orang tak dikenal—aksi teror yang jelas mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya.
Sampai hari ini, belum ada pernyataan dukungan, apalagi kunjungan moral dari pejabat daerah, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Bahkan Mahkamah Agung pun tampak belum bergerak cepat menemui Kepala Negara untuk memastikan perlindungan negara bagi hakim yang tengah menjalankan tugas berat memberantas korupsi di daerah.
Sikap diam para pejabat ini menimbulkan kesan bahwa solidaritas antarlembaga negara kini hanya sebatas seremonial. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik tingkat Provinsi Sumut maupun Kota Medan, seolah tak peduli dengan ancaman nyata terhadap aparat penegak hukum yang sedang menegakkan keadilan.
Padahal, serangan terhadap seorang hakim adalah serangan terhadap negara. Teror ini bukan hanya upaya menakut-nakuti individu, tetapi juga bentuk tekanan terhadap lembaga peradilan. Jika negara diam, maka para penegak hukum lain akan merasa tidak aman saat menegakkan hukum.
Sudah saatnya publik bangkit menunjukkan solidaritas nyata bagi para hakim yang tengah berjuang mengadili para koruptor—musuh utama kesejahteraan rakyat. Hakim Khamozaro Waruwu dan seluruh hakim ad hoc Pengadilan Tipikor harus dijaga keberaniannya. Mereka tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi tekanan dan teror dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh upaya penegakan hukum.
Perjuangan melawan korupsi tidak bisa diserahkan hanya kepada aparat penegak hukum. Rakyat harus berdiri di belakang mereka, memastikan bahwa setiap hakim, jaksa, dan penyidik yang bekerja dengan integritas mendapatkan perlindungan penuh dari negara dan dukungan moral dari masyarakat.
Teror terhadap hakim adalah teror terhadap bangsa. Dan diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk kejahatan baru.***
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News