Minggu, 29 Maret 2026

DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak

Administrator - Senin, 03 November 2025 08:38 WIB
DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening terhadap para penunggak pajak secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79. Kegiatan ini dilakukan bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Langkah ini merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2025. Pemblokiran dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan, meskipun sebelumnya telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pengiriman surat teguran dan surat paksa.

Pemblokiran dilakukan terhadap 310 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp119 miliar. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.

Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, menyampaikan bahwa proses pemblokiran merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak. Dilaksanakan serentak dimaksudkan agar lebih efisien supaya KPP tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan serentak Kanwil dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tidakan penagihan.

"Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, kami berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara DJP dan pihak perbankan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menegaskan bahwa sinergi yang baik antarinstansi akan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas, serta memperkuat upaya pengamanan dan pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan yang sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Silaturahmi ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan
Wali Kota Medan & Kakanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Demi Peningkatan Kepatuhan Pajak
Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2025 Meningkat Signifikan
Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil
FITRA Ikut Pertanyakan Rasionalisasi Program Gebyar Pajak, Sebut Bapenda Permalukan Bobby Nasution
Komisi C Kaget, Gebyar Pajak Bapenda Tidak Pernah Dibahas Saat RAPBD Sumut
komentar
beritaTerbaru