Musda 1 Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Baca Juga:
- PTPN I Turunkan Dua Tim Bantu Korban Banjir di Aceh, Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik
- KORSA Desak APH Periksa Eks Kadis LHK Sumut, Kepala KPH X dan XI, hingga Kabid Terkait Banjir Bandang dan Temuan Kayu Berpotongan Rapi
- PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat*
Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap, menyebut langkah yang diambil manajemen PTPN IV di bawah kepemimpinan Head Regional Rurianto dan mantan Manajer Kebun Torgamba, Anthony Manullang, merupakan bentuk penerapan sistem pembinaan karier yang sah secara hukum.
"Mutasi adalah hak manajemen dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan memperkuat efektivitas kerja. Selama dijalankan sesuai prosedur administratif dan ketentuan hukum, kebijakan tersebut sah dan tidak dapat dituding sebagai pelanggaran," kata Ardiansyah dalam keterangan di Medan, Rabu (29/10/2025).
Menurut KORSA, pemberitaan di media sosial yang menuding adanya mutasi tidak proporsional dinilai tidak berdasar. Ardiansyah menyebut, kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 tentang Tata Kelola SDM BUMN, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN IV Pasal 5 dan 6.
*Fakta Hukum Perkuat Kebijakan*
KORSA juga memaparkan dua fakta hukum yang disebut memperkuat bahwa manajemen PTPN IV Regional 1 telah bertindak sesuai koridor perundang-undangan.
Pertama, laporan pengaduan oleh Herna Deksen Quino Sitorus ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Maret 2024 telah dihentikan. Berdasarkan Surat Penghentian Proses Penyelidikan Nomor SPPP/9/VII/Res.1.24/2024/PN, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang diadukan bukan merupakan tindak pidana.
Kedua, gugatan perdata hubungan industrial yang diajukan Suheri Marihot Tambunan terhadap PTPN IV Regional 1 Kebun Torgamba (Nomor 260/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn) telah diputus pada Maret 2025. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan bahwa kebijakan mutasi dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
"Dua putusan tersebut memperjelas bahwa manajemen bertindak profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Ardiansyah.
*Kinerja dan Integritas*
Selama menjabat sebagai Manajer Kebun Torgamba, Anthony Manullang dinilai KORSA memiliki rekam jejak positif dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi kebun. Di bawah koordinasinya, performa operasional kebun disebut mengalami peningkatan signifikan.
Sementara itu, Head Regional PTPN IV Regional 1, Rurianto, disebut telah menerapkan fungsi pembinaan dan pengawasan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sebagaimana menjadi pedoman di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero).
*Seruan Menahan Diri*
KORSA mengimbau masyarakat dan media agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. "Kami melihat PTPN IV Regional 1 sedang berproses menuju sistem kerja yang lebih modern dan terukur. Sudah sepatutnya publik memberi ruang bagi manajemen untuk bekerja dengan tenang," kata Ardiansyah.
Organisasi tersebut juga berharap polemik seputar mutasi ini segera mereda agar manajemen dapat kembali fokus menjalankan tugas strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui sektor perkebunan sawit.
"Kebijakan yang sah secara hukum jangan sampai dipelintir menjadi isu personal. Itu berisiko mencederai reputasi lembaga dan pimpinan yang tengah berupaya membangun tata kelola yang bersih," ujar Ardiansyah menutup keterangannya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Ketum Baret ICMI Lili Erawati Pimpin Langsung Misi Kemanusiaan ICMI
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga di lokasi terdampak seper
Umum
Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
kota
Wabup Atika Nasution Tegaskan RSUD Panyabungan Jadi Rujukan Utama di Tabagsel
kota
KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi
kota
sumut24.co SILAEN, Pemerintah Kabupaten Toba secara resmi membuka Festival Gondang Naposo 2025 yang dilaksanakan di Desa Hutagaol Sihujur,
News
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
kota
Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
kota
Saipullah Nasution Dengar Curhat Warga Siulangaling Madina ,"Tak Pernah Liat kendaraan Roda Empat dan Pembangunannya Belum Merdeka"
kota