Senin, 27 Oktober 2025

Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi Besar

Administrator - Senin, 27 Oktober 2025 12:50 WIB
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi Besar
Istimewa

Deli Serdang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui eksekusi dua perkara berbeda yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp7,08 miliar dan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank Mandiri (Persero), Senin (27/10/2025).

Baca Juga:

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyebutkan, dua perkara tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Perkara pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan mark up pengadaan Trolley, Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Airport di PT Angkasa Pura II (Persero), Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017–2018.
Terpidana Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility & IT, bersama pihak lain dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lasman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.315.157.253.

Sementara perkara kedua menyangkut korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022, di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara.

Terpidana dalam kasus ini adalah Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, mantan Kepala Disbudparekraf Sumut. Dalam putusan pengadilan, Zumri dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp771.759.583,37.

Total uang pengganti dari kedua perkara yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp7.086.916.836,37.

> "Pemulihan keuangan negara merupakan bagian dari tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi, selain memberikan efek jera kepada pelaku. Uang pengganti yang disetorkan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan memulihkan aset negara," tegas pihak Kejari Deli Serdang.

Kejari juga menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara (asset recovery) tidak hanya berfungsi mengembalikan kerugian akibat korupsi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

> "Kinerja ini menunjukkan kesungguhan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, serta memastikan setiap rupiah yang hilang akibat korupsi kembali kepada negara," tambahnya.

Dengan capaian ini, Kejari Deli Serdang kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara di Sumatera Utara, sekaligus menjadi contoh bagi institusi penegak hukum lainnya dalam menjaga keuangan publik.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Saksi Tak Kembalikan Uang Suap Bisa Jadi Tersangka, MARAK: KPK Jangan Main Mata di Kasus Jalan Sumut
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Terbongkar di Sidang Kebohongan  Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya Teken Nota Kesepahaman: Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Marwan Dasopang Menggema di Gedung KPK
KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand
komentar
beritaTerbaru