Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Tunjukkan Komitmen Berantas Curanmor dan Kejahatan Jalanan
Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Tunjukkan Komitmen Berantas Curanmor dan Kejahatan Jalanan
kota
Baca Juga:
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyebutkan, dua perkara tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Perkara pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan mark up pengadaan Trolley, Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Airport di PT Angkasa Pura II (Persero), Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017–2018.
Terpidana Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility & IT, bersama pihak lain dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lasman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.315.157.253.
Sementara perkara kedua menyangkut korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022, di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara.
Terpidana dalam kasus ini adalah Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, mantan Kepala Disbudparekraf Sumut. Dalam putusan pengadilan, Zumri dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp771.759.583,37.
Total uang pengganti dari kedua perkara yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp7.086.916.836,37.
> "Pemulihan keuangan negara merupakan bagian dari tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi, selain memberikan efek jera kepada pelaku. Uang pengganti yang disetorkan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan memulihkan aset negara," tegas pihak Kejari Deli Serdang.
Kejari juga menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara (asset recovery) tidak hanya berfungsi mengembalikan kerugian akibat korupsi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
> "Kinerja ini menunjukkan kesungguhan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, serta memastikan setiap rupiah yang hilang akibat korupsi kembali kepada negara," tambahnya.
Dengan capaian ini, Kejari Deli Serdang kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara di Sumatera Utara, sekaligus menjadi contoh bagi institusi penegak hukum lainnya dalam menjaga keuangan publik.red
Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Tunjukkan Komitmen Berantas Curanmor dan Kejahatan Jalanan
kota
sumut24.co MedanKomisi 3 DPRD Kota Medan rekomendasikan kepada OPD terkait untuk menutup operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Golden Tig
kota
sumut24.co Medan Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan, khusu
kota
Pemuda Pancasila Gelar Mubes XI Mantapkan Konsolidasi Menuju Indonesia Emas 2045
kota
Ijeck Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Tegaskan Dukungan untuk Japto dan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo&ndashGibran
kota
Tim Satgas Pangan Pemko Siantar bersama Tim Satgas Pangan Polres Pematangsiantar melakukan Sidak HET beras
kota
Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun "Bekerjalah dengan Hati Nurani
kota
Ditkrimum Polda Sumut Ungkap 249 Kasus & 226 Tersangka 3C Ditangkap
kota
Medan sumut24.co Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Medan Ny.
kota
Medan sumut24.co Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H menghadiri audiensi bersama Ketua DPRD Kota Meda
kota