Sabtu, 25 Oktober 2025

Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah

Administrator - Sabtu, 25 Oktober 2025 13:01 WIB
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
Istimewa
Baca Juga:

Oleh : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Setiap lembar laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah peta arah menuju kebenaran hukum. Dan di Tapanuli Tengah, peta itu sudah lama terbentang, hanya tinggal keberanian dan konsistensi aparat penegak hukum untuk mengikutinya hingga ujung.

*Awal jejak LHP BPK tahun 2020*

Segalanya bermula dari dokumen tebal yang diterbitkan BPK pada 23 Desember 2020: LHP No. 82/LHP/XVIII.MDN/12/2020. Laporan itu mengupas berbagai ketidaksesuaian dalam belanja daerah Tapanuli Tengah, terutama pada Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Komunikasi dan Informatika, indikasi bahwa mekanisme pertanggungjawaban keuangan publik tengah bocor. Temuan itu menegaskan bahwa layanan publik bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi isu tata kelola yang sistemik.

Rekomendasi BPK kala itu sederhana tapi tegas bahwa pemulihan kerugian daerah, penertiban dokumen pertanggungjawaban, dan pembenahan SOP pengadaan. Akan tetapi proses tindak lanjutnya tidak langsung bermuara ke ranah pidana, malah banyak yang diselesaikan secara administratif oleh Pemda.

*Lonjakan kasus BOK dan Jaspel tahun 2023*

Tiga tahun kemudian, badai besar datang dari sektor kesehatan, itu sumber dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel). Modusnya klasik tapi efeknya memukul keras yakni pemotongan dana BOK/Jaspel dari puskesmas-puskesmas di seluruh Tapanuli Tengah, mencapai angka yang disebut "lebih dari Rp 8 miliar" dalam publikasi Kejati Sumut.

Kemudian, 3 September 2024, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, berinisial N, resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan oleh Kejati Sumut. Lalu, 24 Oktober 2024, penahanan meluas yakni dua pejabat Dinas Kesehatan, Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan, ikut diborgol, menandai bahwa penyidikan bukan sekadar mengejar satu oknum, tetapi mengurai jaringan yang lebih besar. Kejati dalam rilisnya tanggal 28 Oktober 2024 memastikan kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar.

*Vonis bukti keadilan mulai nyata 22 Juli 2025*

Terobosan besar terjadi saat proses pengadilan. Pada 22 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding JPU dan memperberat hukuman mantan Kadinkes Tapteng, Nursyam, dari semula hanya 16 bulan penjara menjadi 5 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 10,6 miliar atas kasus pemotongan dana BOK/Jaspel.

Amar putusan menyebut bahwa Nursyam terbukti menerima setoran hasil pemotongan dari 25 puskesmas Januari–Oktober 2023, dengan modus pemotongan hingga 50 % tiap bulan.

*Refleksi audit dan hukum: ketika dua jalur akhirnya bertemu*

Kasus ini mengonfirmasi apa yang selama ini ditekankan IAW bahwa LHP BPK bukan dokumen mati, ia adalah titik awal penegakan hukum, asalkan dipahami dan ditindaklanjuti secara konsisten oleh Inspektorat, DPRD, dan Kejaksaan. Pola kelemahan yang muncul adalah:

1. Perencanaan anggaran yang longgar;
2. Pengadaan/pemotongan dana tanpa pengawasan;
3. Pengawasan internal yang lamban;
4. Fungsi legislatif yang belum maksimal.

Dan ketika semua ini bertemu, hasilnya, korupsi struktural yang mulai dibongkar. Vonis Nursyam menunjukkan bahwa aparat penegak mulai berani. Tapi perjuangan belum selesai!

*Langkah lanjut yang harus diambil*

Kini bola ada di tangan Kejati Sumut. Penahanan dan vonis sudah terjadi, namun pekerjaan besar baru dimulai yakni untuk:

1. Menelusuri alur dana dan penerima manfaat fiktif hingga ke akar jaringan.
2. Mengkonsolidasikan LHP BPK periode 2015–2024 untuk menemukan pola penyimpangan, termasuk yang belum dilidik.
3. Memastikan Inspektorat Tapteng dan DPRD tidak lagi menjadi "penonton administratif", melainkan pengawal aktif tindak lanjut.

Publik harus mendapatkan akses terbuka atas daftar tersangka, nilai kerugian, status pengembalian, nama OPD terkait, dan hasil audit forensik.

*Catatan penutup, suara dari IAW*

LHP yang diabaikan adalah bom waktu. Dan kini, bom itu sudah meledak di Tapanuli Tengah. Tapi setiap ledakan hukum meninggalkan satu harapan, bahwa audit tidak lagi berhenti di lembar kertas, melainkan melahirkan keberanian untuk menegakkan keadilan.

*"IAW menyerukan agar Kejati Sumut melanjutkan penyidikan tanpa kompromi, memeriksa setiap nama yang muncul dalam dokumen audit, dan menuntaskan seluruh kerugian negara hingga rupiah terakhir."*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Langkah Nyata Agincourt Resources: Konservasi Batang Toru dan Perlindungan Orangutan Tapanuli Jadi Sorotan Dunia
GANN Meminta Kapolsek Panai Tengah Sikat BD Narkoba di Wilayah Hukumnya
Polsek Barumun Tengah Gagalkan Peredaran Narkoba di Palas, Petani Diringkus Bersama Barang Bukti
Misi Perdamaian, 7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB Berangkat ke Afrika Tengah
Pembangunan Gagal, Jalan Sipiongot Mangkrak: Tabagsel Ingin Mandiri Jadi Provinsi
Orangutan Tapanuli Terancam Punah. Wabup Tapsel Ja'far : Ada Empat Pembangunan Koridor Satwa Jadi Solusi
komentar
beritaTerbaru