DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
Baca Juga:
- Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi
- Oknum Polisi yang Melakukan Intimidasi dan Coba Sita Mobil Ketua Kongres Advokat Indonesia Deli Serdang Dilaporkan Ke Propam Poldasu
- Diduga Tanpa Surat Tugas, Oknum Polisi Lakukan Penangkapan dan Kekerasan terhadap Advokat di Parkiran Polrestabes Medan
Sebelum melaporkan kasus penipuan dengan modus pembagian yang diperuntukan untuk DPP,DPW sampai DPD FKI serta Camat,Kepala Desa serta Biaya Operasional yang nilai mencapai 9,1 miliar.
Dugaan penipuan itu berlangsung mulai 2018 sampai sekarang sehingga menimbulkan kerugian bagi peserta plasma Koperasi Fron Komunitas Indonesia(FKI) Mandiri.
Melalui kuasa hukum masyarakat dari kantor Pengacara Bintang Keadilan melaporkan dugaan penipuan kepihak Satreskrim Polres Palas, Rabu(22/10/2025).
Kantor pengacara Bintang Keadilan di dipimpin Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH bersama rekannya Ali Akbar Nasition SH.MH, Suwandi Siregar .SH, Devi Hariani Siregar, SH, Pangondian Nasution .SH,telah melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan Ketua Koperasi FKI Mandiri berinsial DH.
"Selaku kuasa hukum dari klen kami, kita sudah melaporkan DH (60) warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi kepihak Polres Padanglawas," kata Mardan Hanafi Hasibuan, Kamis (23/10/2025).
Mardan menjelaskan, pihaknya melaporkan DH karena diduga kuat telah melakukan penipuan, penggelapan dan gratifikasi.
Dikatakam,tindakan DH ini diduga melanggar Pasal 378 Jo ,372 KUHP Pidana Undang - Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU No .31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 12B.
Menurut Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, sesuai dengan data keuangan dan informasi yang mereka peroleh anggota plasm sebanyak 17 orang sebagai dari kliennya, DH sebagai Ketua Koperasi Fron Komunikasi Indonesia(FKI) Mandiri,telah melakukan penyewengan kekuasaan dengan dugaan penipuan mencapai Rp 9,1 miliar.
DH sebagai Ketua Koperasi yang menyalurkan dana plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mazuma Agro Indonesia(MAI) diduga telah menggelapkan dana plasma yang diperuntukan bagi anggota plasma.
"Sejak tahun 2018 lalu sampai sekarang,DH telah melakukan modus penipuan uang konpensasi plasma dengan modus pemotongan sebesar 15 % yang menimbulkan kerugian bagi anggota plasma," ungkap Mardan Hanafi.
Dugaan kasus penipuan ini terungkap, setelah 17 anggota plasma pada Mei 2025,melakukan protes termasuk kliennya.Karen adany transparan dalam pembagian penyaluran dana plasma dari PT MAI
"Kasus dugaan penipuan ini mencuat,karena adanya anggota plasma yang melakukan protes sehingga tabir kasus penipuan mulai mengguap," kata Mardan Hanafi.
Mardan mengungkapkan, DH selaku penyalur dana plasma diduga telah melakukan pemotongan dana plasma sekitar 15 %.
Dengan alasan, perincian yang peruntukan untuk DPP Font Komunitas Indonesia 1, mendapat 2% , DPW Font Komunitas Indonesia 1 mendapat 3 % dan DPD Front Komunitas Indonesia 1 mendapat 2 %.
Tidak hanya itu,lanjut Mardan oknum camat dan kepala desa mendapat pembagian 1 %, ketua kelompok mendapat 1 % dan operasional 6 %,dengan total pemotongan dana plasma sebesar 15 %,dalam setiap penyaluran
Kata Mradan, pihaknya menduga apa yang dibuat DH dengan dalih pemotongan 15 persen tidak benar disalurkan sehingga terjadi tindak pidana penipuan, penggelapan yang diduga dilakukan pihak terlapor.
Berdasarkan hitung-hitungan, kata Mardan, sejak adanya pemotongan 15 persen, DH diperkirakan menggelapkan dana anggota plasma kurang lebih Rp 9,1 miliar,diduga untuk memperkaya diri.
"Dari data dan informasi yang kami terima dari klien kami telah terjadi dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan DH,sehingga merugikan klien kami sebanyak 17 orang anggota Plasma," ungkap Mardan Hanafi Hasibuan.
Mardan Hanafi selaku kuasa hukum dari anggota plasma, mendesak Satreskrim Polres Padanglawas, segera memanggil DH untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kasus dugaan penipuan yang nilai mencapai Rp 9,1 miliar dilakukan oleh DH selaku Ketua Koperasi FKI Mandiri ,harus diusut tuntas dan dijerat tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum," tandasnya.rel
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga harus berp
kota
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota