Kamis, 23 Oktober 2025

Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Kec.Batang Kuis Apresiasi Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang

Administrator - Kamis, 23 Oktober 2025 16:47 WIB
Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Kec.Batang Kuis Apresiasi Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang
Istimewa
Baca Juga:

Deliserdang -Polresta Deli Serdang melalui unit Reskrim Polsek Batang Kuis berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana Pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kegiatan Restorative Justice (RJ) tersebut berlangsung di Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pihak terkait, Selasa , 21 Oktober 2025.

Proses Restorative Justice ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Kuis AKP Salija,SH dan Kanit Reskrim IPDA Tabi'ul Hidayat, S.H.,M.H. dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing, serta disaksikan oleh Anggota DPRD Kab Deli Serdang Paian Purba, SH dan ibu Yuli selaku Kepala Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kab.Deliserdang.

Penyelesaian ini menunjukkan keseriusan dalam melayani laporan masyarakat serta keberhasilan penyidik Polsek Batang Kuis dalam menangani perkara secara humanis dan berbasis musyawarah.


Kasus ini bermula pada senin 20 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Sultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang

Saat itu, Korban Y melaporkan empat orang pelaku yang masih dibawah umur ke SPK Polsek Batang Kuis dalam perkara pencurian

Seiring berjalannya waktu kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk berdamai. Dan bahkan sebagai bentuk perhatian Kepala Desa Sena turut bersedia memfasilitasi pelaku untuk mengikuti pendidikan moral dan formal bila kedua orangtua pelaku mau untuk menyerahkan anak-anaknya didik di Pesantren

Dalam kesepakatan itu para pelaku berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya dan memperbaiki barang- barang yang dirusak kemudian mengembalikan barang-barang yg kondisinya masih utuh hasil dari pencurian

Demikian juga pernyataan Anggota DPRD kab Deliserdang Paian Purba, SH dengan mengatakan " Kami memberikan apresiasi atas pendekatan restorative justice dalam perkara ini yang dilakukan unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang" ungkapnya

Dalam konfirmasinya Kapolsek Batang kuis AKP Salija, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Tabi,'ul Hidayat, SH, MH mengatakan "Pendekatan ini menjadi bentuk nyata dari upaya hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan serta pembinaan bagi pelaku dan keluarga pelaku yg berlatar belakang pendidikan rendah" tutupnya.(Humas Polresta DS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Baru Beraksi, Polisi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Ranmor di Balige
Polsek Patumbak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Laporan Penganiayaan Seorang Jurnalis
Polsek Kota Kisaran Amankan ODGJ Lempar Kaca Mobil di Jalan Cokroaminoto
Kapolsek Bilah Hilir Diminta Tidak Tebang Pilih Sikat "Pemain" BBM Subsidi
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat*
komentar
beritaTerbaru