Rabu, 22 Oktober 2025

Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya Teken Nota Kesepahaman: Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 17:08 WIB
Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya Teken Nota Kesepahaman: Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan
Istimewa
Baca Juga:

Karimun — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya di Aula Kejari Karimun, Rabu (—/10/2025). Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, bersama Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais, disaksikan oleh Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagai pemangku kepentingan yang berperan langsung dalam pendirian dan operasional koperasi, di antaranya perwakilan Bea Cukai, KSOP, Kantor Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina Pertanian dan Hewan, Badan Usaha Pelabuhan Karimun, SPBE PT. Palugada Parit Rempak, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kajari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan langkah nyata Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni "Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan."

> "Cita-cita mulia Bapak Presiden wajib kita dukung dan kita sukseskan," ujar Dr. Denny Wicaksono.

Melalui nota kesepahaman ini, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam proses pembinaan Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa sejak tahap pendirian, perizinan, hingga pelaksanaan. Diharapkan koperasi ini dapat menjadi role model bagi koperasi lain yang tengah dikembangkan, baik di Karimun maupun di daerah lainnya.

Kajari juga menekankan bahwa pendampingan yang dilakukan Kejaksaan bersifat pembinaan hukum dan konsultatif, tanpa mencampuri pengambilan keputusan pengurus koperasi ataupun urusan teknis di bidang ekonomi dan bisnis.

> "Kejaksaan tidak akan masuk dalam ranah non-yuridis seperti kajian bisnis atau analisis keekonomian. Peran kami adalah memastikan agar koperasi ini berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjadi lembaga yang profesional serta transparan," jelas Denny.

Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah, menyambut baik inisiatif Kejari Karimun yang dinilai sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal sinergi antara penegak hukum dan lembaga ekonomi masyarakat untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis koperasi di Kabupaten Karimun.rel


-

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
3 Tahun Buron, Suriono Pelaku Kekerasan Anak Berhasil Ditangkap Kejari Asahan di Riau
Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Kejari Padangsidimpuan Tahan Mantan Kadispora AHH
HUT Kejaksaan RI ke 80, Kejari Asahan Sampaikan Kinerja 1 Tahun Serta Gelar Kasus Korupsi BRI Cabang Kisaran
Kejari Padangsidimpuan Tegas! Aset Eks Unimed Akan Dikembalikan ke Pemerintah Kota
Bupati Asahan dan Kejari Asahan Sepakat Perkuat Sinergi untuk Dongkrak PAD
komentar
beritaTerbaru