Medan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I seluas 8.077 hektare yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memprediksi, penyidikan kasus besar tersebut akan menyeret sejumlah nama baru, setalah tiga orang tetalah ditetapkan sebagai Tetsangka dan langsung dilakukan Penahanan.
"Kita melihat dari konstruksi kasus dan relasi pengambil keputusan di masa lalu, sangat mungkin penyidik akan mengembangkan ke pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui dan ikut mengatur alih fungsi aset negara ini," ujar Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, di Medan, Selasa (21/10).
Azmi menyebut, pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare yang dilakukan melalui KSO antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land, mengandung banyak kejanggalan hukum dan indikasi pelanggaran administratif. "Proses perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur," tegasnya.
Sejauh ini, Kejati Sumut telah menetapkan Tiga Tersangka dan lamgsung ditahan yakni dua tersangka dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis dan satu lagi Direktur PT.NDP .Namun, KAMAK menduga penyidikan belum menyentuh aktor intelektual yang lebih berpengaruh di balik skema pengalihan aset tersebut.
"Jangan berhenti di birokrat pelaksana. Kami mendesak Kejati Sumut untuk menelusuri jejak keterlibatan pejabat politik,Mantan Dirut PTPN 2 dan mantan kabag hukum yg saat ini mnjadi Senior Exekutif Vich presiden Asset ayaw Direktur asset ptpn regional I serta mantan kepala daerah di deliserdang ,tegas Azmi.
Menurut KAMAK, langkah tegas Kejati Sumut akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Sumatera Utara, mengingat nilai aset yang dialihkan mencapai triliunan rupiah dan berdampak langsung pada potensi kerugian negara.
KAMAK juga meminta Kejaksaan Agung untuk ikut mengawal penyidikan kasus ini, agar tidak terjadi intervensi politik dari pihak mana pun.
"Kita berharap tidak ada yang kebal hukum. Bila benar ada keterlibatan pejabat legislatif aktif, itu harus dibuka terang-benderang demi keadilan publik," pungkas Azmi.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News