Kapolresta Deli Serdang Dampingi Kapolda Sumut Cek Pengamanan Mudik dan Kesiapan Pos Terpadu Ops Ketupat Toba 2026
Kapolresta Deli Serdang Dampingi Kapolda Sumut Cek Pengamanan Mudik dan Kesiapan Pos Terpadu Ops Ketupat Toba 2026
kota
Baca Juga:
Medan - Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha memasuki babak baru setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara pada Senin 20 Oktober 2025 kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan inisial "IS" selaku direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN regional 1 (satu).
Sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka berinisal ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan provinsi sumatera utara dan kabupaten Deli serdang.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada media, "benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha", ujarnya.
Lanjut husairi, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
¬
Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT.NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara. Ungkapnya*.
Masih menurut husairi, penahanan terhadap tersangka "IS" dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengakhiri pesannya, husairi menyebut bahwa apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kapolresta Deli Serdang Dampingi Kapolda Sumut Cek Pengamanan Mudik dan Kesiapan Pos Terpadu Ops Ketupat Toba 2026
kota
sumut24.co ASAHAN, Lapangan halaman Kantor Bupati Asahan kembali menjadi saksi peringatan penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
News
Sergai sumut24.co Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang berujung pada pembunuhan seoran
Hukum
sumut24.co MedanMemasuki periode mudik lebaran, Telkomsel menghadirkan Posko SIAGA layanan yang beroperasi mulai tanggal 13 30 Maret 2
Ekbis
Medan sumut24.co Forkopimda Kota Medan bersama BAIS (Badan Intelejen Strategis) TNI (Tentara Nasional Indonesia) beserta Camat Medan Marel
Hukum
sumut24.co BALIGE, Perayaan HUT ke27 Kabupaten Toba yang berlangsung sejak tanggal 9 hingga 14 Maret berlangsung sukses. Secara pribadi, B
News
Waka Polres Tapanuli Selatan Cek Pos Pelayanan Gunungtua, Pastikan Pengamanan Idul Fitri 1447 H Siap
kota
Tradisi Mangulosi dan ArakArakan Bendi Warnai Penyambutan Rektor Baru UIN Syahada Prof Sumper Mulia Harahap
kota
Polres Padang Lawas Turun ke Jalan, BagiBagi Takjil untuk Pengendara Jelang Berbuka
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Pemimpin Daerah Harus Melayani, Bukan Menindas Rakyat
kota