Senin, 20 Oktober 2025

DPC AWI Kota Medan Minta Pemko Medan Tindak Bangunan Property di Psr I Rel Tanah 600 Diduga Rugikan PAD

Darmanto - Senin, 20 Oktober 2025 11:05 WIB
DPC AWI Kota Medan Minta Pemko Medan Tindak Bangunan Property di Psr I Rel Tanah 600 Diduga Rugikan PAD
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menindak bangunan property di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.


Pernyataan itu dikatakan Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor kepada wartawan, Senin (20/10/2025). Sebab, pengerjaan bangunan diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


"Kita minta kepada Pemko Medan dalam hal ini instansi dinas terkait, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan agar berkolaborasi melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan property di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan agar segera mengurus izin PBG nya, sehingga retribusi izin PBG yang diurus oleh pengembang menjadi pemasukan kas PAD Pemko Medan," ucap Busor.


Masi dari amatan wartawan, Senin (20/10/2025) siang, sejumlah pekerja terlihat masih aktif mengerjakan bangunan yang di sebut sebut akan menjadi komplek perumahan mewah berada dekat dengan pemukiman rumah penduduk.


Dinas Perkimcikataru Kota Medan melalui,
Afan Harahap Kabid Penindakan yang dikonfirmasi terkait bangunan tersebut seperti enggan dan alergi wartawan. Begitu pula halnya dengan Kasatpol PP Medan, Yunus juga terkesan tidak merespon.


Guna penyegaran, sebelumnya lokasi property bangunan di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut sudah pernah diberikan teguran berupa pemberhentian/penyetopan pengerjaan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang kala itu dipimpin Rahmadsah. Hal tersebut dikarenakan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian
Rico Waas Dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas Untuk Membangun Kota
Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025
Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data
Polda Sumut Klarifikasi dan Tindaklanjuti Kesalahan Identifikasi di Bandara Kualanamu
Rico Waas Sambut Kunjungan Kapolrestabes Medan, Bersinergi Atasi Permasalahan Kota
komentar
beritaTerbaru