Senin, 20 Oktober 2025

Komunitas Pendidikan Mandailing Natal Minta Kepolisian Utamakan Keadilan Restoratif

Administrator - Minggu, 19 Oktober 2025 21:52 WIB
Komunitas Pendidikan Mandailing Natal Minta Kepolisian Utamakan Keadilan Restoratif
Istimewa

Komunitas Pendidikan Mandailing Natal Minta Kepolisian Utamakan Keadilan Restoratif

Baca Juga:

MANDAILING NATAL – Pelaporan terhadap guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan pegiat pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kasus ini dinilai menjadi cermin pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, sekaligus perlunya komunikasi yang lebih baik antara pihak sekolah dan wali murid.

Saat dikonfirmasi, Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

> "Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi," ujar Iyusan kepada wartawan.

Fokus pada Miskomunikasi, Bukan Pidana

Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar Kepolisian meninjau kembali perkara tersebut secara objektif dan berkeadilan. Mereka meyakini, dugaan yang muncul lebih disebabkan oleh kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan unsur pidana.

> "Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa," tulis tim pembela dalam surat tersebut.

Guru Harus Dilindungi

Sejumlah tokoh pendidikan di Madina menyayangkan mudahnya persoalan internal sekolah langsung dibawa ke ranah hukum tanpa melalui upaya mediasi terlebih dahulu. Mereka menegaskan, guru harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas mulianya mendidik dan membimbing siswa, selama tidak terdapat unsur kekerasan atau pelanggaran etika berat.

Komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam menangani kasus ini. Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat karena mampu memulihkan hubungan harmonis antara guru dan orang tua siswa, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

(Tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dalihan na Tolu' dan HAM: Natalius Pigai Puji Filosofi Lokal Mandailing Natal sebagai Akar Kehidupan
Natalius Pigai Puji Kinerja Prabowo, Sekaligus Resmikan Gerakan Masyarakat Sadar HAM di Mandailing Natal
Antusias! Warga Mandailing Natal Padati Sosialisasi JKN–KIS Bersama Sihar P. H. Sitorus
Sihar P. H. Sitorus Gaungkan Gotong Royong Kesehatan Lewat Sosialisasi JKN–KIS di Madina
KPK Usut dan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Elpi Yanti Harahap Diduga Terima Suap Rp7,27 Miliar
Saipullah Nasution Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis,Bupati Madina : Dorong Penggunaan Bahan Lokal
komentar
beritaTerbaru