Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
- Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
- Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro' wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
- Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, yang disebut menerima suap dengan nilai fantastis mencapai Rp7,272 miliar. Fakta ini muncul dalam kesaksian pada sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, yang diduga menjadi pelaksana utama proyek.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu bahkan menyoroti nama Elpi Yanti dan mempertanyakan langkah penegak hukum berikutnya. "Ini Elfi saksi juga? Apakah akan ada tersangka di sana, di KPK? Kami akan menanyakan hal itu," ucap Khamozaro saat persidangan.
Fakta ini memantik reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK). Ketua KAMAK, Muhammad Azmi Hadly, mendesak KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
> "Ini gila, Rp7,272 miliar untuk kantong pribadi mantan kepala dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti? Dan sampai saat ini statusnya masih PNS aktif di Pemkab Madina, tidak tersentuh hukum. Fakta di persidangan ini bisa menjadi acuan bagi Kejatisu atau KPK untuk memanggil dan menyelidiki yang bersangkutan," tegas Azmi, Jumat (17/10/2025).
Azmi menilai nilai suap sebesar itu jelas tak masuk akal untuk jabatan kepala dinas dan harus menjadi perhatian serius KPK. Ia menegaskan bahwa KAMAK akan mengirim surat resmi ke KPK RI dan Kejatisu, bahkan siap menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK bila tidak ada langkah konkret.
> "Ini luar biasa dan tidak bisa dibiarkan. Dalam waktu dekat kami akan menyurati KPK dan Kejatisu. Bila perlu kami aksi di depan Gedung KPK. Untuk ukuran kepala dinas, Rp7,272 miliar itu besar sekali. Kami minta diusut, seret, dan adili Elpi Yanti. KPK jangan pilih kasih, libas semua," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan sejumlah nama penerima uang dari terdakwa Kirun dan Reyhan, yang meliputi pejabat PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Kepala UPT Gunung Tua, hingga pejabat PPK dan ASN di berbagai kabupaten seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara.
Ketua majelis hakim Khamozaro pun secara terbuka mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti temuan ini agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.red
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota