PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Baca Juga:
- Bupati Saipullah Serahkan Remisi HUT RI ke-81, 311 Warga Binaan Lapas Panyabungan Tersenyum
- Merah Putih Berkibar di Taman Raja Batu Madina, Bupati Saipullah Nasution Pimpin Upacara HUT RI ke-81
- Panyabungan Dibanjiri Warga! Kostum 80-an hingga Busana Adat Nusantara Warnai Karnaval HUT RI ke-81 di Madina
Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, yang disebut menerima suap dengan nilai fantastis mencapai Rp7,272 miliar. Fakta ini muncul dalam kesaksian pada sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, yang diduga menjadi pelaksana utama proyek.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu bahkan menyoroti nama Elpi Yanti dan mempertanyakan langkah penegak hukum berikutnya. "Ini Elfi saksi juga? Apakah akan ada tersangka di sana, di KPK? Kami akan menanyakan hal itu," ucap Khamozaro saat persidangan.
Fakta ini memantik reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK). Ketua KAMAK, Muhammad Azmi Hadly, mendesak KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
> "Ini gila, Rp7,272 miliar untuk kantong pribadi mantan kepala dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti? Dan sampai saat ini statusnya masih PNS aktif di Pemkab Madina, tidak tersentuh hukum. Fakta di persidangan ini bisa menjadi acuan bagi Kejatisu atau KPK untuk memanggil dan menyelidiki yang bersangkutan," tegas Azmi, Jumat (17/10/2025).
Azmi menilai nilai suap sebesar itu jelas tak masuk akal untuk jabatan kepala dinas dan harus menjadi perhatian serius KPK. Ia menegaskan bahwa KAMAK akan mengirim surat resmi ke KPK RI dan Kejatisu, bahkan siap menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK bila tidak ada langkah konkret.
> "Ini luar biasa dan tidak bisa dibiarkan. Dalam waktu dekat kami akan menyurati KPK dan Kejatisu. Bila perlu kami aksi di depan Gedung KPK. Untuk ukuran kepala dinas, Rp7,272 miliar itu besar sekali. Kami minta diusut, seret, dan adili Elpi Yanti. KPK jangan pilih kasih, libas semua," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan sejumlah nama penerima uang dari terdakwa Kirun dan Reyhan, yang meliputi pejabat PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Kepala UPT Gunung Tua, hingga pejabat PPK dan ASN di berbagai kabupaten seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara.
Ketua majelis hakim Khamozaro pun secara terbuka mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti temuan ini agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.red
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota
HUT RI ke81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba AntarOPD
kota
Resmi Peroleh SKT di Kesbangpol Sumut, Ketua DPW FP NTT Kami Siap Berkolaborasi
News
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
kota
Wayang &ldquoAbiyasa Madeg Brahmana&rdquo Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM
kota
Spanduk &ldquoIrsyadi dan KroniKroninya Kuasai Pemerintah Aceh&rdquo Muncul di Simpang Surabaya
News
Medan sumut24.co Semangat dan semarak kemerdekaan Indonesia tahun ini turut hadir dalam perkembangan mobilitas masa depan. Di tengah momen
Ekbis