Jumat, 05 Desember 2025

KPK Usut dan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Elpi Yanti Harahap Diduga Terima Suap Rp7,27 Miliar

Administrator - Sabtu, 18 Oktober 2025 18:57 WIB
KPK Usut dan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Elpi Yanti Harahap Diduga Terima Suap Rp7,27 Miliar
Istimewa

Medan — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/2025), terungkap daftar panjang penerima aliran uang haram dari pengaturan proyek yang melibatkan berbagai pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan kabupaten/kota.

Baca Juga:

Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, yang disebut menerima suap dengan nilai fantastis mencapai Rp7,272 miliar. Fakta ini muncul dalam kesaksian pada sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, yang diduga menjadi pelaksana utama proyek.

Hakim Ketua Khamozaro Waruwu bahkan menyoroti nama Elpi Yanti dan mempertanyakan langkah penegak hukum berikutnya. "Ini Elfi saksi juga? Apakah akan ada tersangka di sana, di KPK? Kami akan menanyakan hal itu," ucap Khamozaro saat persidangan.

Fakta ini memantik reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK). Ketua KAMAK, Muhammad Azmi Hadly, mendesak KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

> "Ini gila, Rp7,272 miliar untuk kantong pribadi mantan kepala dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti? Dan sampai saat ini statusnya masih PNS aktif di Pemkab Madina, tidak tersentuh hukum. Fakta di persidangan ini bisa menjadi acuan bagi Kejatisu atau KPK untuk memanggil dan menyelidiki yang bersangkutan," tegas Azmi, Jumat (17/10/2025).

Azmi menilai nilai suap sebesar itu jelas tak masuk akal untuk jabatan kepala dinas dan harus menjadi perhatian serius KPK. Ia menegaskan bahwa KAMAK akan mengirim surat resmi ke KPK RI dan Kejatisu, bahkan siap menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK bila tidak ada langkah konkret.

> "Ini luar biasa dan tidak bisa dibiarkan. Dalam waktu dekat kami akan menyurati KPK dan Kejatisu. Bila perlu kami aksi di depan Gedung KPK. Untuk ukuran kepala dinas, Rp7,272 miliar itu besar sekali. Kami minta diusut, seret, dan adili Elpi Yanti. KPK jangan pilih kasih, libas semua," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan sejumlah nama penerima uang dari terdakwa Kirun dan Reyhan, yang meliputi pejabat PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Kepala UPT Gunung Tua, hingga pejabat PPK dan ASN di berbagai kabupaten seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara.

Ketua majelis hakim Khamozaro pun secara terbuka mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti temuan ini agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jagatara dan Pujakesuma Serukan Solidaritas Nasional Bantu Musibah Banjir
Dapur Lapangan Yonif 122/TS Untuk Warga Terisolir Bencana Alam di Sitahuis
Pertalite, Pertamax, hingga Solar Tiba di Madina, Ini Rinciannya
Wabup Atika Gerak Cepat Tinjau Bantuan BNPB bagi Ribuan Warga Terdampak Bencana di Madina
Pangdam I/BB Tinjau SPBU di Taput, Pastikan Distribusi BBM Berjalan Lancar
Pengungsian GOR Aceh Tamiang Memilukan: Bantuan Minim, Warga Kelaparan, Akses Komunikasi Lumpuh
komentar
beritaTerbaru