Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
Baca Juga:
Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, yang disebut menerima suap dengan nilai fantastis mencapai Rp7,272 miliar. Fakta ini muncul dalam kesaksian pada sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, yang diduga menjadi pelaksana utama proyek.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu bahkan menyoroti nama Elpi Yanti dan mempertanyakan langkah penegak hukum berikutnya. "Ini Elfi saksi juga? Apakah akan ada tersangka di sana, di KPK? Kami akan menanyakan hal itu," ucap Khamozaro saat persidangan.
Fakta ini memantik reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK). Ketua KAMAK, Muhammad Azmi Hadly, mendesak KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
> "Ini gila, Rp7,272 miliar untuk kantong pribadi mantan kepala dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti? Dan sampai saat ini statusnya masih PNS aktif di Pemkab Madina, tidak tersentuh hukum. Fakta di persidangan ini bisa menjadi acuan bagi Kejatisu atau KPK untuk memanggil dan menyelidiki yang bersangkutan," tegas Azmi, Jumat (17/10/2025).
Azmi menilai nilai suap sebesar itu jelas tak masuk akal untuk jabatan kepala dinas dan harus menjadi perhatian serius KPK. Ia menegaskan bahwa KAMAK akan mengirim surat resmi ke KPK RI dan Kejatisu, bahkan siap menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK bila tidak ada langkah konkret.
> "Ini luar biasa dan tidak bisa dibiarkan. Dalam waktu dekat kami akan menyurati KPK dan Kejatisu. Bila perlu kami aksi di depan Gedung KPK. Untuk ukuran kepala dinas, Rp7,272 miliar itu besar sekali. Kami minta diusut, seret, dan adili Elpi Yanti. KPK jangan pilih kasih, libas semua," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan sejumlah nama penerima uang dari terdakwa Kirun dan Reyhan, yang meliputi pejabat PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Kepala UPT Gunung Tua, hingga pejabat PPK dan ASN di berbagai kabupaten seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara.
Ketua majelis hakim Khamozaro pun secara terbuka mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti temuan ini agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.red
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota