
Dr. Asren Nasution Kembali Diusulkan Nahkodai DPD IKANAS Sumut Periode 2025–2030
Dr. Asren Nasution Kembali Diusulkan Nahkodai DPD IKANAS Sumut Periode 2025&ndash2030
kotaBaca Juga:
Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, yang disebut menerima suap dengan nilai fantastis mencapai Rp7,272 miliar. Fakta ini muncul dalam kesaksian pada sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, yang diduga menjadi pelaksana utama proyek.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu bahkan menyoroti nama Elpi Yanti dan mempertanyakan langkah penegak hukum berikutnya. "Ini Elfi saksi juga? Apakah akan ada tersangka di sana, di KPK? Kami akan menanyakan hal itu," ucap Khamozaro saat persidangan.
Fakta ini memantik reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK). Ketua KAMAK, Muhammad Azmi Hadly, mendesak KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
> "Ini gila, Rp7,272 miliar untuk kantong pribadi mantan kepala dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti? Dan sampai saat ini statusnya masih PNS aktif di Pemkab Madina, tidak tersentuh hukum. Fakta di persidangan ini bisa menjadi acuan bagi Kejatisu atau KPK untuk memanggil dan menyelidiki yang bersangkutan," tegas Azmi, Jumat (17/10/2025).
Azmi menilai nilai suap sebesar itu jelas tak masuk akal untuk jabatan kepala dinas dan harus menjadi perhatian serius KPK. Ia menegaskan bahwa KAMAK akan mengirim surat resmi ke KPK RI dan Kejatisu, bahkan siap menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK bila tidak ada langkah konkret.
> "Ini luar biasa dan tidak bisa dibiarkan. Dalam waktu dekat kami akan menyurati KPK dan Kejatisu. Bila perlu kami aksi di depan Gedung KPK. Untuk ukuran kepala dinas, Rp7,272 miliar itu besar sekali. Kami minta diusut, seret, dan adili Elpi Yanti. KPK jangan pilih kasih, libas semua," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan sejumlah nama penerima uang dari terdakwa Kirun dan Reyhan, yang meliputi pejabat PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Kepala UPT Gunung Tua, hingga pejabat PPK dan ASN di berbagai kabupaten seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara.
Ketua majelis hakim Khamozaro pun secara terbuka mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti temuan ini agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.red
Dr. Asren Nasution Kembali Diusulkan Nahkodai DPD IKANAS Sumut Periode 2025&ndash2030
kotaPemkab Deli Serdang Buka Ruang Kolaborasi Semua Elemen Masyarakat
kotaTegas! Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian
kotaDitabrak Mobil Fortuner Pengemudi Becak Tewas Ditempat,, Driver Mobil Kabur Melarikan Diri.
kotaIKANAS Labusel Nyatakan Solid Dukung MUSDA IKANAS Sumut 2025 &ldquoBenteng Persatuan dan Kedaulatan Keluarga Nasution&rdquo
kotaKetua Dewan Hatobangon IKANAS Sumut Serukan Persatuan Menjelang MUSDA 2025 di Parapat
kotaPB Pendawa Indonesia Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke74 kepada Presiden Prabowo Subianto
kotaKPK Usut dan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di SumutElpi Yanti Harahap Diduga Terima Suap Rp7,27 Miliar
kotaKejagung Sita Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina
kotaPengukuhan Bunda Literasi, Bupati Bangun Fondasi Generasi Emas Indonesia 2045
kota