Sabtu, 18 Oktober 2025

Kejagung Sita Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina

Administrator - Sabtu, 18 Oktober 2025 18:16 WIB
Kejagung Sita Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina
Istimewa

Jakarta — Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyakmentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012–2023.

Baca Juga:

Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang diduga merupakan hasil atau sarana tindak pidana, atas nama tersangka MRC.

Dalam keterangan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menjelaskan, aset yang disita berupa tanah seluas 557 meter persegi beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Adapun tanah tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang diketahui merupakan anak dari tersangka MRC. Aset tersebut memiliki dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.

"Penyitaan ini dilakukan karena aset tersebut diduga kuat berasal dari atau digunakan sebagai sarana tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi tata kelola minyakmentah dan produk kilang Pertamina," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa barang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi dalam pengelolaan minyakmentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta KKKS periode 2012–2023.

Langkah penyitaan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus besar yang melibatkan tata kelola energi nasional, serta memastikan aset hasil kejahatan negara dapat diselamatkan untuk kepentingan publik.

(Redaksi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Jaga Marwah Minta Jaksa Agung dan Jampidsus Jangan Kalah dari Koruptor Hendry Lie Dalam Kasasi Kasus Timah
Masyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
Polda Sumut Kembali Ungkap Peredaran Narkoba 3 Tsk Ditangkap & 175 Butir Ekstasi Disita.
PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Delegasi Tanah di Nagan Raya
Pengadilan Negeri Suka Makmue Melaksanakan Sita Eksekusi Terhadap Dua Bidang Tanah di Nagan Raya
komentar
beritaTerbaru