Sabtu, 31 Januari 2026

KAMAK Desak Usut Dugaan Korupsi Rp 3,8 Miliar di Dinas PUTR Asahan, BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Gedung dan Jalan

Administrator - Kamis, 16 Oktober 2025 09:10 WIB
KAMAK Desak Usut Dugaan Korupsi Rp 3,8 Miliar di Dinas PUTR Asahan,  BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Gedung dan Jalan
Istimewa

Baca Juga:

Asahan – Kordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, mengusut dugaankorupsi sebesar Rp 3,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.

Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Nomor 132.B/S/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengelolaan keuangan di Dinas PUTR Asahan.

BPK menemukan:

Kekurangan volume dua paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta denda keterlambatan yang belum dikenakan.

Kekurangan volume lima paket pekerjaan jalan yang juga belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.


Kornas KAMAK Azmi Hadly, menilai temuan BPK tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

"Temuan BPK menunjukkan bahwa ada potensi penyimpangan hingga Rp 3,8 miliar yang melibatkan Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting. Ini harus segera diselidiki Kejari Asahan," Kamak juga akan melakukan aksi damai di KPK, ujar Azmi, Kamis (16/10/2025).

KAMAK menegaskan, hasil audit BPK merupakan dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara pidana, bukan hanya administrasi.

"Ini bukan sekadar kelemahan administrasi, tapi sudah mengarah pada tindak pidana korupsi. Kami minta Kejari segera memeriksa Kadis PUTR dan seluruh pejabat yang terkait," tegasnya.

Selain itu, KAMAK juga mendesak Bupati Asahan agar menonaktifkan Agus Jaka Putra Ginting selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kalau Bupati tidak berani bersikap, kami akan bawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan KPK RI," pungkas Azmi Hadly.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengurus PC IBI Kabupaten Asahan Periode 2023–2028 Resmi Dilantik
Polres Padangsidimpuan Ungkap Korupsi Proyek DEK Rp2,3 Miliar, AKBP Wira Prayatna: Tiga Orang Telah ditetapkan Tersangka
Soal Dugaan Intervensi Terhadap Kepala SPPG Padang Hulu, MA: Saya Hanya Klarifikasi Status PIC
Pemkab Asahan Terima Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya
Putra  Luhut Binsar Pandjaitan, Letkol Inf Paulus Pandjaitan Emban Tugas Strategis di AS
Gemppar Kembali Lakukan Demo di Kantor Bupati, Kejari dan DPRD Asahan Meminta Copot Sekda Asahan
komentar
beritaTerbaru