Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
- JMSI Sumut dan Sumut 24 Group Mendukung Kota Medan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rakernas APEKSI XVIII
- JMSI Sumut dan Sumut 24 Group Mendukung Kota Medan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rakernas APEKSI XVIII
- JMSI Kecam Keras Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman dalam Demokrasi
MEDAN –Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam membongkar dugaan korupsi aset negara yang melibatkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua JMSI Sumut, Rianto Aghly, SH, MH, mengapresiasi tindakan tegas Kejati Sumut yang telah menetapkan dan menahan dua tersangka, masing-masing ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (mantan Kepala BPN Deli Serdang 2023–2025), pada Selasa (14/10/2025).
"Kita sangat mengapresiasi Kejati Sumut yang berani membongkar kasus dugaan korupsi aset PTPN I dan menahan dua pejabat penting dari BPN. Ini bukti bahwa hukum masih berjalan di Sumut," kata Anto Genk kepada pers.
Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi dalam pelepasan aset lahan eks HGU milik PTPN I seluas 807,7 hektare yang diduga dialihkan secara melawan hukum untuk proyek perumahan Citraland melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Rianto juga menyoroti bahwa langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih luas praktik serupa di lahan-lahan PTPN lainnya di Sumut.
"Jangan berhenti di sini. Kami mendorong Kejatisu untuk mengusut tuntas seluruh praktik serupa, termasuk penyerobotan lahan dan dugaan permainan mafia tanah lainnya yang melibatkan aset negara," tegasnya.
Sementara itu, kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan penyidikan, lahan eks HGU yang seharusnya dikembalikan kepada negara justru dikuasai dan dijual oleh pihak swasta, yaitu PT DMKR. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara, meskipun nilai pastinya masih dalam proses audit.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JMSI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan menyeluruh demi kepentingan publik.rel
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota