Jumat, 28 November 2025

Bangunan Property di Psr I Rel Tanah 600 Diduga Tanpa Izin PBG Rugikan PAD Pemko Medan

Darmanto - Selasa, 14 Oktober 2025 14:43 WIB
Bangunan Property di Psr I Rel Tanah 600 Diduga Tanpa Izin PBG Rugikan PAD Pemko Medan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Bangunan property di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


Dari amatan wartawan, Selasa (14/10/2025) siang, tampak sejumlah pekerja sedang mengerjakan bangunan yang di sebut sebut akan menjadi komplek perumahan mewah yang berada dekat dengan pemukiman rumah penduduk.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin yang akrab disapa Busor meminta kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar mengevaluasi pengerjaan bangunan yang dikelilingi tembok setinggi 3 (tiga) meter tersebut.


"Jika benar terbukti bangunan property di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tidak memiliki Izin PBG, Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan untuk memberikan tindakan tegas sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku. Sebab, kita menduga bahwa, dengan tidak memiliki Izin PBG, hal itu sudah merugikan PAD Pemko Medan yang seharusnya masuk kedalam kas Pemko Medan melalui retribusi perijinan PBG," ujar Busor.


Guna penyegaran, sebelumnya lokasi property bangunan di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut sudah pernah diberikan teguran berupa pemberhentian/penyetopan pengerjaan oleh pihak Satpol PP Kota Medan. Hal tersebut dikarenakan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.


Sementara, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan melalui, Afan Harahap Kabid Penindakan Perkumcikataru Kota Medan yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp, terkait keberadaan bangunan tersebut belum memberikan keterangan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan Himbau Waspada Cuaca Ekstrem Dampak Siklon Tropis Senyar
Forkopimda Asahan Bersatu Dukung Gerakan Tanam Padi Gogo Kodim 0208/Asahan
Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Ditarget Selesai sebelum Natal 2025
PT KPPN Diduga Langgar PP 38/2011 dan Terancam Pasal 158 UU Minerba: Penambangan di Sepadan Sungai Bisa Dipidana 5 Tahun
Kepling VIII Tanah Enam Ratus Diduga Tutup Mata Adanya Penebangan 2 Pohon Mahoni
Program Pembangunan di Kota Medan Jangan Sampai di Batalkan Karena Asumsi Liar
komentar
beritaTerbaru