Anak Balita dan Ibu Hamil Di Kabupaten Serdang Bedagai Peroleh Asupan Gizi dari Srikandi PLN
sumut24.co SERDANG BEDAGAI, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melalui Srikandi PLN menyelenggarakan kegiatan
News
Baca Juga:
MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang tersangka berinisial RS (51) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak mencapai Rp135.811.035.026.
Penahanan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Senin, 13 Oktober 2025. Kasus ini terkait pelaksanaan kontrak pengadaan kapal tunda yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2021, bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero), pada Mata Anggaran (MA) 212 investasi fisik tahun 2018–2020.
Berdasarkan hasil penyidikan, RS, yang merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020, berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan dua unit kapal tunda tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.
RS diketahui berdomisili di Kebraon Indah Permai, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
"Penahanan dilakukan atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif, antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH dalam siaran persnya.
Sebelum ditahan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, setelah melalui proses penyidikan intensif oleh tim pidana khusus Kejati Sumut.
Kejati Sumut memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda tersebut.rel
sumut24.co SERDANG BEDAGAI, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melalui Srikandi PLN menyelenggarakan kegiatan
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan di Wakili Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis menutup secara resmi lomba minat dan budaya baca 202
News
sumut24.co ASAHAN, Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke61 di Kabupaten Asahan berlangsung dengan penekanan kuat pada pentingnya kes
News
Kapolresta Deli Serdang langsung turun memberikan bantuan sembako kepada Warga terdampak Banjir
kota
Sentuhan Hangat di Tengah Banjir Polsek Pantai Labu dan LPA Ulurkan Cinta untuk AnakAnak Pengungsi
kota
JMSI Sumut Anugerahkan Award 2025 kepada AKBP Wira Prayatna atas Dedikasi Humanis di Dunia Kepolisian
kota
Pemerintah Kabupaten Simalungun Terima SimbolSimbol Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim dari Ahli Waris
kota
Berkunjung Ke Kemenhut RI, Wakil Bupati Simalungun Bahas Penguatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Bersama Wakil Menteri Kehutanan
kota
sumut24.co BATUBARA l PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Komisi XII DPR RI dan sejumlah BUMN seperti Pertamina, Antam, PLN, BRI
News
Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FPUSU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
kota