BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN “BENCANA KEBIJAKAN”
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Baca Juga:
- Paninggahan Siap Jadi ‘Nagari Creative Hub’, Pemuda Dibekali Ilmu Digital & Cuan Media Sosial
- Media Bukan Kambing Hitam! JMSI Tabagsel Somasi Keluarga SG Pasca Damai di Mapolres Padangsidimpuan, Ucok Rizal : Ditunggu 2x24 Jam
- MENELUSURI JEJAK KESULTANAN MANDAILING: IDENTITAS, SEJARAH, DAN KEKUASAAN LOKAL DI TANAH SELATAN TAPANULI
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi), Otti S. Batubara, menilai lembaga antirasuah perlu turun tangan memeriksa pihak-pihak di luar struktur proyek yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.
"KPK harus memeriksa koordinator media yang dikenal sebagai 'Media Bapak' itu, karena ada indikasi kuat menerima aliran uang dari tersangka. Itu fakta yang muncul dalam persidangan," ujar Otti kepada wartawan di Medan, Jumat malam (10/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu mengungkap seluruh jejaring yang terlibat dalam dugaan kongkalikong proyek jalan tersebut.
"Koordinator media itu bagian dari mata rantai kasus ini. Ia ikut dalam survei, tahu siapa saja yang bermain, dan bisa membantu penyidik menuntaskan kasus besar ini," ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, awak media yang ikut dalam survei jalan tersebut antara lain dari sejumlah media televisi nasional, online dan lokal di Sumut. Di antara dari mereka bahkan sosoknya sudah familiar, dan melekat setiap ada agenda Gubernur Bobby Nasution. Mereka yang melekat tersebut antara lain merupakan jurnalis-jurnalis saat dulu Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan.
"Apalagi dari informasi yang kita tahu bahwa setiap kunjungan gubernur, baik di dalam Kota Medan ataupun ke daerah-daerah, rekan-rekan jurnalis yang melekat dalam 'Tim Media Bapak' itu diberikan SPPD yang dialokasikan dari APBD Sumut. Bahkan tidak hanya itu, beberapa di antara mereka saat ini juga tercatat sebagai tenaga honorer di Biro Adpim Setdaprovsu," beber Otti.
Persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan struktur jalan di Sumut, sebelumnya kembali menguak fakta mengejutkan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025), saksi Ryan Muhammad — staf UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut — mengungkap bahwa Tim Media Gubernur Sumut Bobby Nasution turut dilibatkan dalam survei proyek senilai Rp96 miliar, tanpa dasar administrasi resmi.
Menurut Ryan, kegiatan survei proyek Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu itu dilaksanakan tanpa surat perintah dan menggunakan dana non-anggaran. Ia bahkan diminta menanggung biaya kendaraan, bahan bakar, serta akomodasi untuk rombongan yang disebut 'Tim Media Bapak'.
"Saya diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut dan menanggung biaya BBM serta akomodasi. Semua biayanya dibayarkan Pak Rasuli," ungkap Ryan di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Keterangan Ryan membuka dugaan bahwa biaya survei tersebut tidak tercantum dalam dokumen proyek resmi. Dana itu diduga berasal dari uang tidak resmi yang berhubungan dengan pengaturan pemenang tender.
Dana operasional lapangan disebut disalurkan oleh Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut. Ryan bahkan mengaku sempat meminjam uang kepada Rayhan Piliang, anak terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, untuk menutupi kebutuhan mendesak kegiatan tersebut.
"Pada 4 Juni 2025 saya kirim nomor rekening ke Rayhan untuk pinjam uang, karena ada kebutuhan survei yang harus segera dibayar," ujar Ryan.
Kegiatan survei itu, lanjut Ryan, dilakukan secara mendadak usai agenda off-road Gubernur Sumut di kawasan Padang Lawas Utara. Dari pertemuan tersebut, Rasuli menyampaikan bahwa pemenang proyek sudah 'diarahkan' kepada Akhirun Piliang atas instruksi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Majelis hakim mencatat fakta ini sebagai indikasi adanya relasi informal antara kegiatan pribadi pejabat dan proyek pemerintah.
Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu menegaskan, penggunaan dana proyek untuk kepentingan kelompok di luar struktur resmi pemerintah merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran publik.
"Kalau benar dana proyek dipakai untuk kegiatan tim pribadi atau media bapak gubernur, itu penyimpangan berat. Ini bukan urusan survei teknis lagi," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu, menyatakan akan menelusuri lebih lanjut keterangan saksi, terutama terkait dugaan aliran dana proyek ke pihak non-resmi yang disebut 'Tim Media Bapak'.
"Keterangan saksi akan kami verifikasi. Jika benar dana proyek mengalir ke pihak di luar struktur resmi, itu bisa termasuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang," ujarnya. ***
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Bantu Pemerintah Kabupaten Solok dana sebesar Rp500 juta.
kota
Evaluasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi, Sekda Medison Tekankan Laporan Data dan Percepatan Pembersihan Pasca Bencana
kota
Polda Sumut Pastikan Kelancaran Distribusi Bantuan, Polri Siap Berkolaborasi dengan Semua Pihak
kota